Diduga Langgar UUKIP, Proyek Kecamatan Harus Diumumkan di LPSE
Proyek pisik dilingkungan kecamatan di Bengkalis yang merupakan belanja modal (APBD) Kabupaten wajib ditampilkan di sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup- LPSE)
Bengkalis Terkini (KR) - Proyek pisik dilingkungan kecamatan yang merupakan belanja modal (APBD) Kabupaten Bengkalis wajib ditampilkan di sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup- LPSE) Kabupaten Bengkalis.
Ini diatur di Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini disampai Reza Alfian ketika diminta pendapatnya terkait tak diumum di Sirup-LPSE Bengkalis.
Sementara itu, saat ini sebagian proyek belanja modal di kecamatan sudah ada yang selesai. Menurut Rezan, pengumuman di Sirup LPSE itu agar masyarakat mengetahui proyek apa saja yang dilaksanaan di kecamatan. Sebab itu akan menjadi aset pemerintah.
"Proyek modal itu wajid diumumkan, itu tertuang dalam Pepres 70 Tahun 2012 dan Undang-undang KIP. Kalau tak diumumkan, camat selaku pengguna anggaran melanggar," Tukasnya. (MT)

