Terpidana Korupsi Vaksin Haji KKP Pekanbaru Ajukan Kasasi ke MA

Dr. Suwigno, merupakan Pejabat Fungsional KKP Pekanbaru, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pekanbaru Terkini (KR) - Dr Suwigno, terpidana 4 tahun penjara dalam kasus mark up dana vaksin meningitis untuk jamaah haji, mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, upaya bandingya telah ditolak di Pengadilan Tinggi.
Dr. Suwigno, merupakan Pejabat Fungsional KKP Pekanbaru, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia merupakan satu dari dua dokter yang bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang mengajukan banding bersama terdakwa Mariane Donse (Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah KKP Banda SSK II Pekanbaru).
Upaya kasasi yang ditempuh Dr Suwigno itu diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH, kepada riauterkini.com, Jumat (18/7).
"Sepekan setelah menerima salinan putusan PT Riau yang menolak upaya bandingnya, hari ini, ia mengajukan dan menyerahkan permohonan kasasi ke MA RI. Sedangkan rekannya drg Mariane Donse, belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan PT atau mengajukan kasasi, terang Hasan.
Dipaparkan Hasan, sepekan lalu, pihaknya menerima salinan putusan dari PT Riau, yang menolak dan menguatkan putusan vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, atas upaya banding yang diajukan dr Suwigno dan drg Mariane Donse.
Sebelumnya, pada Selasa (15/4) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul, SH menjatuhkan vonis hukuman kepada kedua terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider selama 1 bulan, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi mark up biaya vaksin manginitis bagi jamaah umroh di KKP Bandara SSK II Pekanbaru.
"Selain itu, Suwignyo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,7 juta, atau subsider 1 bulan. Sedangkan drg Mariane Donse dibebankan membayar uang Pengganti sebesar Rp6,5 juta subsider 1 bulan. Keduanya dijerat Pasal 12 e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo. Pasal 64 (1) KUHP," beber Hasan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa menurut hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi vaksin manginitis KKP Pekanbaru. Perbuatan keduanya terjadi pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012.
Kedua terdakwa yang diberi kewenangan oleh Kepala KKP Pekanbaru Iskandar (terpidana 4 tahun), untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah.
Biaya resmi suntik vaksin itu ditetapkan Kemenkes RI hanya sebesar Rp20 ribu. Namun dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa meminta biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Kelebihan bayar biaya suntik vaksin sebesar Rp759.300.000. Akibat penggelembungan tersebut, terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkannya.(MT)