Mantan Kapolsek Ikut jadi Tersangka Perambah Hutan di Riau
Polda Riau menetap seorang perwira polisi di jajaran Polda Riau Kompol S, sebagai tersangka atas kasus perambahan hutan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Pekanbaru Hukum (KR) - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetap seorang perwira polisi di jajaran Polda Riau Kompol S, sebagai tersangka atas kasus perambahan hutan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo SH MH, kepada wartawan di Pekanbaru membenarkan penentapan tersangka Kompol S sebagai tersangka. Diakui, pihaknya telah melakukan proses hukum secara profesional terhadap Kompol S yang juga merupakan merupakan mantan Kapolsek di Riau.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap yang bersangkutan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Proses selanjutnya usai lebaran kami bahas perkaranya bersama kejaksaan," kata Yohanes.
Oknum perwira tersebut disangkakan atas dugaan perbuatan menduduki dan melakukan perambahan kawasan hutan di cagar biosfer Giam Siak Kecil, yang dijerat sesuai Pasal 50 ayat 3 jo Pasal 78 ayat 2 Undang Undang 41 tahun 1999. Serta Pasal 17 ayat 2b jo Pasal 92 ayat 1a Undang Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan.
Dari proses hukum yang dilakukan, Kompol S diketahui memiliki lahan sekitar 200 hektar di atas kawasan cagar biosfer di Bengkalis yang digunakannya sebagai lahan perkebunan sawit.
"Kompol S, diduga memiliki lahan sekitar 200-an hektar. Dia mengaku membelinya dari masyarakat dan membuka lahan perkebunan di lokasi itu sejak tahun 2010," pungkas Yohanes, Selasa (22/7).(MT)

