Lahan KSJ Segati Ilegal, Diduga Bayar Upeti ke Dishutbun Pelalawan
Setelah berbagai pihak ingin konfirmasi terhadap maraknya berita_oke terkait perambahan kawasan hutan dengan membabi buta dilahan kawasan hutan, Exs HPH Siak Raya Timber, di desa Segati, Langgam, Pelalawan, Riau, oleh oknum kehutanan Pelalawan, Pemilik Koperasi Segati Jaya, Heri akhirnya buka suara. Tenyata lahan ini ilegal.
Melalui telephon Heri menyebutkan dia tidak pernah merambah Kawasan hutan di lokasi kilo 72 desa Segati itu, namun terkait izin pelpasan kawasan dari Menhut terhadap kebun yang digarapnya diakunya memang sedang dalam pengurusan.
"Kami sudah mengurus izin pelepasan kawasan dari mentri namun sampai sekarang belum juga keluar, dulu telah diurus juga sama Menhut terdahulu MS. kakban ditolak," Jelasnya kemaren.
Menurutnya lahan ini adalah lahan abu - abu, berdasarkan informasi dari salah seorang Polhut Pelalawan, pemilik kebun Koperasi Segati Jaya ini bernama Asiong, yang sudah lebih dua tahun melarikan diri ke Medan karena masalah yang sama, saat ini kebun itu dikuasai oleh Heri, Pengalihan ini kepada Heri ini setelah beberapa kali Asiong di cari oleh aparat hukum, dengan kasus penguasaan HTI.
Dibocorkan Polhut ini, Heri sudah tahunan menguasai Exs lahan Siak Raya Timber, namun tidak membayar pajak, sementara Heri menyebutkan tidak bayar pajak karena lahan abu - abu tidak perlu bayar pajak.
Dalam konfirmasi ini Heri membawa - bawa nama Bupati Pelalawan, HM. Harris, sebab izin dari Bupati telah dikeluarkan dan menunggu izin Menhut, sementar kebun ini terus membesar dan panen tiap hari.
Walau saat ini izin tersebut tak pernah keluar, Heri masih terus memperluas kebun Koperasi dengan mengatasnamakan masyarakat.(MT)

