Berdalih Izin Menhut, Anak Perusahaan RAPP Kembali Rebut Lahan Warga

Lagi - lagi anak perusahaan RAPP merampas hak warga, kali ini akibat perampasan oleh anak perusahaan RAPP ini, sebanyak 30 orang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Teluk Meranti (IPMKTM) demo dengan mendatangi kantor Bupati Pelalawan, Senin (11/814), mereka melakukan demonstrasi di depan pintu kantor, dengan membawa spanduk dan berorasi.
Para pendemo meminta Pemkab Pelalawan melakukan peninjauan ulang lahan milik PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) yang beroperasi di Kecamatan Teluk Meranti, tepatnya di Sungai Sangar desa Pulau Muda, karena perusahaan ini merambah hutan warga dengan membabi buta, bahkan lahan perkebunan mereka telah di olah oleh perusahaan ini.
PT GCN merupakan perusahaan bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) menguasai lahan seluas 1.700 hektar, namun keberadaannya tidak diketahui warga, belakangan tiba - tiba perusahaan ini melakukan perambahan tampa izin desa setempat.
PT GCN merampas lahan masyarakat yang diklaim masuk dalam areal konsesi mereka hal Ini sangat melukai warga yang hidup dari berkebun di lahan itu.
Dalam orasinya perusahaan ini Ketua demo IPMKTM, Pirka Maulana, minta perusahaan ini menghentikan seluruh kegiatannya, apalagi lahan kehidupan selama ini tidak pernah disediakan oleh perusahaan.
Buka itu saja RAPP juiga telah merampas hak warga Segati dan lainya, dengan memakai anak perusahaannya. Beberapa anak perusahaan RAPP ini selalu berdalih izin sementara peraturan dan kewajiban dalam izin tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Demonstrasi berjalan lancar dengan pengawalan puluhan personil dari Polres Pelalawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).