RAPP Urutan No 7 Masuk Daftar Objek Vital Nasional

Riau Pulp and Paper merupakan salah satu daftar masuk katagori Objek Vital nasional, perusahaan ini terdaftar urutan pada No 7 pada daftar izin di Kementerian Perindustrian, Nomor Keputusan Menteri Perindustrian ini, 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri.
"Sebelumnya saya mepertanyakan plang ini, nbamun setelah saya cek RAPP ada pada urutan no 7 di Keputusan Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri," Jelas Jaka Endang.
Info lain menyebutkan Pada tahun 2013 lalu Kementerian Perindustrian menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan objek vital nasional sektor industri. selain RAPP ada puluhan perusahaan yang ditetapkan sebagai objek vital nasional berdasarkan Surat tersebut.
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2013 lalu, kementerian akan menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian sebagai penanggung jawab dan kepolisian akan menunjuk Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri sebagai penanggung jawab kemanan.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan ada 48 perusahaan yang ditetapkan sebagai objek vital. Terdiri atas 38 industri dan 10 kawasan perindustrian, namun disayangkan Plang ini tepampang setelah Jaka Endang melakukan demo.
"Jadi tentu menjadi kecurigaan bagi saya, lagipula tidak ada Polisi yang berpakaian Khusus terlihat di perusahaan RAPP," Jelas Endang.
Urutan tersebut, 1. PT Inti Celluloseutama Indonesia, 2. PT Dahana (Persero), 3. PT Dirgantara Indonesia, 4. PT Garam (Persero), 5. PT Laju Perdana Indah, 6. PT Toba Pulp Lestari. 7. PT Riau Andalan Pulp and Paper, Selanjutnya masih ada nama - nama perusahaan lainya.
Namun disayangkan ketika dikonfirmasi kepada Humas RAPP beliau terkesan tertutup, dan enggan memberikan Komentar, padahal sudah dihubungi beberapa - kali.(basko)