Penetapkan RUU Pilkada Dikawatirkan Ajang Pertarungan Pilpres

Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan jika dipaksakan, pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam 30 hari ke depan dikawatirkan akan menjadi ajang pertarungan lanjutan pemilihan presiden.
Panitia Kerja di DPR ini mengejar target untuk menyelesaikan dan menetapkan RUU Pilkada ini dalam 30 hari ke depan. Padahal, pembahasan mengenai kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah belum lagi tuntas dibahas.
"Sehingga, arah desain pelaksanaan Pilkada menjadi kabur," ujarnya rilisnya kepada media, Rabu (3/9/14).
JPPR yang bergabung dalam Jaringan Pemantau Pemilu Nasional, menurut Hafiz, mengingatkan Mahkamah Konstitusi tidak akan lagi menangani kasus sengketa pilkada usai tertangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar, karena tersangkut kasus korupsi sejumlah sengketa pilkada yang pernah diajukan ke MK.
"Proses penentuan siapa yang akan menjalankan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah dan penyelenggaraan pemilu secara umum," katanya.(vv)