Pembunuh Securiti di PN Bangkinang Sebut Karna Dendam

Sidang lanjutan pembunuhan teman security kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (01/10/14) kemaren.
Korbannya 2 orang Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) yaitu Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, pada tanggal 10 Mei 2014 lalu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Priharianto, SH dan Agung Irawan SH, menghadirkan terdakwa Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda untuk didengarkan keterangannya mengenai kronologis pembunuhan tersebut. Dan keterangan didengar oleh majelis hakim Arie Andikha Adikresna, SH.MH dan hakim anggota Hendra Hutabara, SH serta Nur Afriani P.SH.
Dalam keterangannya terdakwa mengakui pembunuhan yang telah ia lakukan terhadap kedua security yang juga temannya tersebut akibat sakit hati gara-gara orang tua di hina.
"Saya menghabisi nyawa 2 orang teman securitynya itu pada tanggal 10 Mei 2014 lalu," ujarnya dipersidangan.
Sebelum membunuh korbanya, kata terdakwa, dirinya sudah mencoba mengontrol emosinya, tapi hal itu tidak bisa ditahannya dan malah dihantui rasa sakit hati. Untuk itu dia menyiapkan palu dan parang yang sudah diketahuinya ada di lokasi.(ip)