Kredit Fiktif BRI Unit Batang Cenaku Belum Dituntaskan Kejari Rengat

Okeline, Rengat - Sudah dua tahun penyidikan kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batang Cenaku terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, belum juga dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Padahal, penyidik Kejari Rengat sudah menetapkan tiga tersangka yang merugikan negara senilai Rp 2 Miliar. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan mantan karyawan BRI, masing-masing inisial IJ dan RS.
IJ merupakan mantan Kepala BRI Unit Batang Cenaku dan RS merupakan mantan mantri BRI Unit Batang Cenaku. Sedangkan satu tersangka lagi adalah Mantan Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI.
Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman dikonfirmasi mengakui belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan KUR fiktif BRI.
“Memang sampai saat ini kami belum melakukan penahanan karena ada kendala saksi yang kami panggil enggan hadir untuk memberikan keterangan. Bahkan, dari 20 saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, sampai saat ini hanya satu saksi yang hadir,” paparnya.
Menurutnya, belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka karena Kejari Rengat harus benar-benar mematangkan pemeriksaan terhadap saksi. Sebab proses penahanan mempunyai batas waktu tertentu.
“Meski demikian, kasus ini tetap akan kami tindak lanjuti. Dan jika memang seluruh bukti sudah lengkap pasti akan kami berita_okehukan lagi kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Selain kasus KUR fiktif BRI Unit Batang Cenaku dengan KUD Rahayu Makmur, Kejari Rengat juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kredit komersial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 4 miliar. (wa)