delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tengku Kasroen di vonis Hakim Tipikor Pekanbaru 2,5 tahun pejara

Okeline, Pekanbaru – Tengku Kasroen, mantan Sekdakab Pelalawan dihadirkan kepersidangan atas perkara korupsi pengadaan lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja, Kabupaten Pelalawan.

 

Hakim Tipikor Pekanbaru tetapkan mantan Sekdakab Pelalawan Tengku Kasroen bersalah dan terbukti melakukan korupsi. Ia di vonis 2,5 tahun pejara dalam kasus pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan, tahun 2007.

 

Tengku Kasroen, dinyatakan hakim tipikor Pekanbaru bersalah dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007. Dan atas perbuataanya, hakim menjatuhi sanksi pidana dengan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

 

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis (23/10/14) sore itu. Terdakwa Tengku Kasroen, yang terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

 

Putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, sama dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.

 

Usai majelis hakim membacakan putusan vonisnya. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut, sama sama menyatakan sikap pikir pikir.

 

Semasa terdakwa menjabat Sekdakab Pelalawan pada 2007 lalu. Terdakwa secara bersama-sama melakukan pembelian ataupun ganti rugi lahan yang akan dijadikan gedung perkantoran Pemkab Pelalawan.

 

Dalam pengadaan lahan ini, terdakwa bersama terdakwa Rachmad dan terpidana lainnya yakni Lahmudin alias Atta (mantan Kadispenda Pelalawan), Syahrizal Hamid, (mantan Kepala BPN Pelalawan), Al Azmi (Kabid BPN di Pelalawan) dan Tengku Alfian Helmi (staff BPN Pelalawan), didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama-sama. Atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 1.193.853.600,-

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Deni Anteng SH, Doli Novaisal SH dan Delmawati SH. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subside 6 bulan. ***