delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Joko Widodo dan Jusuf Kalla belum laporkan LHKPNnya ke KPK

Okeline, Jakarta - Besok KPK akan mengirimkan surat mengingatkan presiden dan wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, batas waktu untuk melaporkan LHKPN tiga bulan setelah dilantik menjadi pejabat tinggi negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Johan menuturkan, atas dasar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, pihaknya akan mengingatkan Jokowi-JK untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabel

Setelah resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Presiden Jokowi dan Wapres JK belum laporkan laporkan LHKPN. Terakhir saat kampanye Capres-Cawapres," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Pihaknya akan menunggu hingga maksimal tiga bulan untuk Jokowi-JK melaporkan harta kekayaannya. Jika lewat dari tiga bulan maka KPK akan mengirimkan surat peringatan berikutnya, ujar Johan mewanti-wanti.***