Firdaus Tersangka Korupsi Baju Koko Kini Buron
Tersangka Firdaus telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2014. "Dan kini kami masih melakukan pencarian”.
Okeline, Pekanbaru – Pihak Kejaksaan Tinggi Riau sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka dugaan korupsi baju koko berinisial Firdaus.
"Dalam kasus dugaan korupsi baju koko pihak kejaksaan tinggi Riau sejak juli 2013 sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar sudah ditahan, sedangkan tersangka F (Firdaus) masih buron," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (8/12/2014).
Ia mengatakan, tersangka Firdaus telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2014. "Dan kini kami masih melakukan pencarian," ujar Mukhzan.
Menurutnya, penyidik Kejati Riau telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka Firdaus, namun tidak pernah datang. Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Asril sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sebelum akhirnya ditahan sekitar pukul 14.45 WIB. Asril Jasda disangkakan dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini, penyidik Kejati Riau menyoroti proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender. Sebabnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39 disebutkan bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.
Penyidik pidsus Kejati Riau sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan Direktur dan Kuasa CV Putra Bata, Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna.
Penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Adm Pembangunan Setda Kampar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, dalam pelaksanaan proyek baju koko tersebut.
Sedangkan untuk pembayarannya, aliran dana masuk ke rekening masing-masing perusahaan untuk kemudian ditransfer ke rekening tersangka Firdaus.
Saat pengadaan proyek itu berlangsung, tersangka Asril Jasda saat itu menjadi pelaksanaan proyek pengadaan baju koko karena jabatannya sebagai Kepala Bagian redaksiistrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, terang Mukhzan. (red)

