Kajati Janji Tuntaskan Sejumlah Kasus Yang Stagnan

Proses persidangannya masih berjalan. Jadi sabarlah dulu. Kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seseorang menjadi tersangka dalam perkara itu, semua akan disikat.
Okeline, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Untung Arimulai berjandi akan segera menuntaskan kasus dugaan Korupsi dikejati Riau yang penanganannya terkesan stagnan.
Dari sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkesan stagnan yang ditangani oleh jajaran kejaksaan Tinggi Riau, dituntut agar supaya segera dilakukan penanganannya.
Sejumlah perkara Dugaan Korupsi tersebut bahkan penanganannya sudah ada yang menahun, akan tetapi tidak jelas ujung pangkalnya kendati sejumlah tersangkanya sudah ditetapkan.
Harapkan agar Kejaksaan Tinggi Riau serius melakukan penanganan sejumlah dugaan tindak pidana Korupsi yang ada di Riau.
Hal ini disampaikan sejumlah wartawan Kepada kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Untung Arimuladi, SH pada saat jumpa Pers di kantor Kejaksaan Tinggi Riau Selasa, (09/12/2014) berkaitan dengan Peringatan Hari Koropsi Sedunia.
Keprihatinan sejumlah wartawan terhadap penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Riau, yang perkaranya ditangani selalu tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan semangat pemberantasan koropsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Untung Ari muladi, mengatakan “ menyambut baik semua pesan maupun masukan yang disampaikan oleh rekan-rekan pers dan akan kami perhatikan.
Dan terhadap perkara Dugaan Korupsi yang masih dalam penangan akan saya tuntaskan” dan kami juga mengharapkan dukungan dari rekan-rekan Pers, ujar Muladi.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum jelas ujungpangkalnya adalah, dugaan Korupsi, Bansos Kota Pekanbaru Tahun 2012 sebesar Rp 11 miliar, kasus Bintek DPRD Kota Pekanbaru, Kasus Proyek Kerambah Dinas Perikanan Provinsi Riau, dengan tersangka Tengku Dahril, Kasus Dinas Perkebunan Provinsi Riau, dengan tersangka Syuhada Tasman. Dugaan korupsi baju batik Riau. Pembangunan Penu PON XVIII, Kebunnopi dan proyek PU Riau di Kabupaten Kuantan Singingi (Kab.Kuansing).
Selain sejumlah kasus tersebut di atas, dua kasus lainya yang diduga melibatkan mantan Bupati Pelalawan H. Tengku asmun Zafar, dan kasus Dugaan Korupsi Sarimadu (Pelesiran Bupati Kambar) H. Jefri Noor.
“Terkait dua kasus ini, kami masih menunggu putusan pengadilan Tindak Pidanan Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebab Proses persidangannya masih berjalan. Jadi sabarlah dulu. Kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seseorang menjadi tersangka dalam perkara itu, semua akan disikat ujar, Untung.(tun)