delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Jika Peninjauan Kembali (PK) KPK Berpotensi Menang?

Budi bukan pejabat Negara dan penetapan tersangka dinilai ada unsur pemaksaan. Sejak kapan polisi bukan aparat penegak hukum? Putusan hakim ini membingungkan.

Okeline, Jakarta – Pada Senin (16/2/2015) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena beberapa alasan. Di antaranya karena Budi bukan pejabat negara, KPK tidak menyerahkan alat bukti penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dinilai ada unsur pemaksaan.

Sarpin juga mengatakan Budi tidak merugikan atau meresahkan masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. Saat itu, Budi dinilai tidak banyak dikenal masyarakat.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tujuannya untuk membatalkan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka pada Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Soal menang atau tidak, Allahu A'lam. Tergantung siapa hakimnya," kata Hifdzil Tulis Tempo, Senin, 16 Februari 2015.

Menurut dia, salah satu poin pengajuan PK adalah pernyataan hakim Sarpin yang menyebut Budi bukan sebagai penegak hukum. Padahal, kata dia, semua polisi adalah penegak hukum, kecuali Satpol PP. Apalagi, Budi Gunawan menyandang pangkat bintang tiga.

"Sejak kapan polisi bukan aparat penegak hukum? Putusan hakim ini membingungkan," ujar Hifdzil.***