delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kemendagri Tetapkan Batas Inhu-Inhil di Kilometer 10

Lima desa yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Inhil sesuai Peraturan Gubernur Riau, kembali masuk ke Kabupaten Inhu. Saat ini tinggal menunggu SK dari Kemendragri untuk  di sosialisasikan ke masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Okeline, Rengat - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah menetapkan tapal batas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di kilomter 10. Sehingga lima desa yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Inhil sesuai Peraturan Gubernur Riau, kembali masuk ke Kabupaten Inhu.

”Saat ini tinggal menunggu SK dari Kemendragri untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan Inhu-Inhil yang dimaksud dalam putusan tersebut,” terang Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Inhu H Hendry S.Sos Msi akhir pekan kemarin.

Menurutnya, penetapan tapal batas wilayah antar kabupaten Inhu dengan kabupaten Inhil di KM 10  itu berdasarkan penolakan Pemkab Inhu atas Keputusan Gubernur Riau (Gubri) No.28 tahun 2005 yang menyatakan tapal batas di KM 17. Sementara sebelumnya pada tahun 2000 lalu sudah ada penetapan di KM 10.

Selain itu juga, di daerah KM 10 itu juga terdapat sejumlah bagunan fasilitas umum bersumber APBD Pemkab Inhu. Bahkan, redaksiistrasi kependudukan warga di daerah itu tercatat di Kabupaten Inhu. Diantara lima desa yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Inhil yakni Desa Talang Lakat, Desa Danau Rambai, Desa Penyaguhan, Desa Belimbing dan Desa Sungai Akar.

“Saat ini ke lima desa itu kembali dalam wilayah Kabupaten Inhu,” kata dia.

Setelah tapal batas wilayah Kabupaten Inhu dengan Kabupaten Inhil tuntas, saat ini Pemkab Inhu tengah konsentrasi untuk menuntaskan tapal batas wilayah Kabupaten Inhu dengan Kabupaten Pelalawan. Bahkan, Pemkab Inhu sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemkab Pelalawan.

Untuk tapal batas wilayah dengan Kabupaten Pelalawan terdapat dua titik perbedaan yakni di SDN 012 Desa Air Putih di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan gerbang selamat datang di Desa Banjar Balam Kebupaten Inhu.

“SDN 012 itu berada dalam wilayah Kabupaten Inhu tetapi biaya dan operasional sekolah tersebut dari Kabupaten Pelalawan,” sebutnya.

Penuntasan tapal batas ini tinggal menjadwalkan untuk sama-sama turun lapangan.

“Setelah tapal batas Pelalawan-Inhu, baru akan dilanjutkan dengan penyelesaian tapal batas Inhu–Kuansing,” terang H Hendry. (wa)