Kasus Pencabulan Oknum Guru, Disdik Panggil Kaseknya

UPTD serta pengawas sekolah, sudah turun dan mendatangi SDN 026 Pematangreba. Hasil laporan UPTD dan pengawas sekolah, akan menjadi dasar untuk dilakukan pemanggilan terhadap Kepsek dan guru SDN 026 Pematangreba tersebut.
Okeline, Rengat - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SDN 026 Pematangreba, Aldi (29) warga Jalan Seminai Kelurahan Pematangreab, Kecamatan Rengat Barat, Kab Inhu terhadap sejumlah siswinya kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Bahkan, dalam waktu dekat ini Pemkab Inhu melalui Dinas Pendidikan akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kasek) SDN 026 Alimudin.
Terkait rencana pemanggilan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ujang Sudrajat melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu Winaldi kepada wartawan, Senin (2/3/2015). Menurut Winaldi, pemanggilan Kasek SDN 026 Alimudin itu untuk mengetahui mengapa kejadian memalukan tersebut bisa terjadi sampai jumlah korbannya begitu banyak.
"Ya benar kami akan segera memanggil Kepala Sekolah SDN 026 Pematangreba untuk meminta kejelasan atas kejadian yang sangat memalukan itu. Selain jumlah korbannya banyak, yang jadi korban masih anak dibawah umur,” tegas Winaldi.
Pemanggilan itu juga untuk mencari tahu mengapa kejadian itu bisa terjadi hingga sekian lama baru terungkap. Apakah hal tersebut akibat dari kelalaian didalam pengawasan Kepala Sekolah, atau ada upaya untuk menutup-nutupinya. Mengingat jumlah korban mencapai enam orang.
Untuk saat ini pihaknya masih mempelajari lebih dalam setelah menerima laporan dari Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Rengat Barat serta pengawas sekolah yang sudah turun ke sekolah tersebut untuk meminta keterangan, terkait kasus pencabulan yang kini jadi perhatian masyarakat.
"Kami pelajari dulu laporan dari UPTD serta pengawas sekolah, yang sudah turun dan mendatangi SDN 026 Pematangreba. Hasil dari laporan UPTD dan pengawas sekolah itu nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukannya pemanggilan terhadap Kepsek dan guru SDN 026 Pematangreba," kata dia.
Pihaknya juga masih menunggu perkembangan proses hokum yang kini masih dilakukan penyidik Polres Inhu terhadap tersangka.
"Asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, proses hukum masih berjalan di Polres Inhu. Kita tunggu keputusan pengadilan untuk selanjutnya diputuskan terkait status guru honornya." ujar Winaldi. (wa)