Kejati Tahan PPTK Proyek Disdik Bengkalis

Terhadap perbuatan terdakwa, diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Okeline, Pekanbaru - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau Kamis (04-12-2014) telah melakukan penahanan terhadap tersangka S, SE. selaku PPTK Pejabat Pengendali Tekhnis Kegiatan (PPTK) festival seni SMA /MA dan SMK se-Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, demikian rilis yang diterima redaksi Okeline.
“Penahanan terhadap tersangka S, SE terhitung sejak tanggal 04 Desember 2014 di rutan kelas II B Pekanbaru di sialang bungkuk berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau penahanan nomor Print-01/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 04 Desember 2014”.
Perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka S, SE, bermula pada tahun 2010 Saat itu Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan dana sebesar Rp. 2.017.668.300,- untuk pelaksanaan kegiatan festival seni SMA/MA dengan jumlah peserta 1.600 orang dari 8 Kecamatan, dengan memperlombakan 13 cabang.
Dalam pelaksanaannya tersangka telah memalsukan sejumlah laporan pertanggung jawaban kegiatan festival seni SMA/MA dan SMK sederajat sehingga Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.700.000.000,-.
Terhadap perbuatan terdakwa, diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa alasan penahanan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Penahanan dilakukan karena tersangka diduga akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti dan ayat 4 huruf a Penahanan dilakukan karena ancamannya di atas 5 tahun dan tidak termasuk dalam pengecualian ayat 4 huruf b sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI No.08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana. (rls/kjt)