Panitia Pilkades Tolak Pencalonan Sadikun, Ada Apa !

Hearing anggota DPRD Inhu bersama panitia Pilkades Desa Belimbing serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Inhu gagal mengambil keputusan.
KABARRIAU.COM, Rengat – Mimpi Sadikun (46), warga Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirya kandas di DPRD Inhu. Pasalnya, Ketua DPRD Inhu Miswanto tidak bisa menegaskan kepada panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Belimbing. Harapan Sadikun sirna jika Pilkades di Desa Belimbing tidak ditunda maka ia gagal untuk mencalonkan menjadi salah satu calon.
Kekecewaan Sadikun dirasakannya dua kali setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan anggota DPRD Inhu bersama panitia Pilkades Desa Belimbing serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Inhu gagal mengambil keputusan.
Padahal dalam hearing tersebut Sadikun sangat berharap agar DPRD Inhu meminta kepada panitia dapat menunda pelaksanaan, dengan harapan agar ia dapat mendaftar kembali ke panitia untuk jadi calon Kades.
"Saya kecewa pembahasan dalam hearing ini Ketua DPRD Inhu memutuskan kalau usulan saya agar Pilkades Belimbing ditunda diserahkannya kepada Bapemaspemdes. Sudah dua kali hearing tapi dewan tak berpihak pada saya," kata Sadikun.
Perjuangan Sadikun untuk ikut jadi calon kepala desa sangat berat. Mulai dari rencananya mencalon kepala desa ia sudah mendapat anacaman akan dibunuh dari berbagai pihak, bahkan ancaman itu pun sempat dilaporkannya ke Polisi. Meski diancam namun tak menyurutkan niatnya.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapinya hingga pendaftaran balon Kades berakhir tidak diterima oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bahkan beberapa kali mendatangi panitia Pilkades, berkas pendaftarannya tidak kunjung diterima. Tidak hanya itu, berkas pencalonannya sempat juga disampaikan oleh Camat Batang Gangsal untuk disampaikan kepada panitia Pilkades.
“Karena saya tidak diterima, makanya berkas pencalonan saya serahkan kepada camat untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pilkades, tapi tetap saja ditolak,” ujarnya.
Sadikun juga bolak-balik menghadap Bupati Inhu H Yopi Arianto guna meminta dukungan agar diterima mendaftar jadi calon Kades. Alih-alih, saat hearing di DPRD Inhu usulannya agar menunda penyelenggaraan Pilkades diserahkan kepada Bapemaspemdes.
"Saya sudah menghadap ke Bapemaspemdes tapi dibilang penundaan pendaftaran pilkades Belimbing di tangan camat Batang Gansal, ketika menghadap Camat malah dibilang kewengan Bapemaspemdes, makanya saya mengadu ke DPRD Inhu, tapi keputusan hearing sama saja diserahkan ke Bameaspemdes," terang Sadikun.
Untuk itu, sambug Sadikun, persamalahan yang dihadapinya tetap akan dibawanya melalui jalur hukum. Bahkan, untuk memastikan perjalanan hukum yang akan dihadapinya, akan berkonsulatasi dengan pos pelayanan yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Sementara itu, pada pelaksanaan rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto SE, tidak memberikan rekomendasi apapun kepada pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkades.
“Dalam rapat dengan pendapat kali ini tidak ada rekomendasi dan pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggl 21 Maret mendatang kita serahkan kepada Bapemaspemdes Inhu,” kata dia.
Miswanto juga kesal dengan ketidakhadiran dari pihak Bapemaspemdes saat hearing. Karena, agenda hearing kali ini berkaitan langsung dengan Bapemaspemdes Inhu. “Seharusnya Bapemaspemdes datang pada hearing kali ini,” terangnya. (wa)