delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Warga Minta Panitia Pilkades dan BPD Tinjau Ulang Persyaratan Zulkarnaing

Persyaratan calon kades Zulkarnaing diragukan warga karena tahun tamat sekolah dasar (SD) dengan tahun tamat sekolah menengah pertama (SMP) hanya selisih dua tahun ajaran.

KABARRIAU.COM, Rengat - Warga Desa Sungai Air Putih, Kecamatan Sungai Lala, Kab Inhu meminta agar panitia pemilihan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemerintahan Desa (BPD) Sungai Air Putih agar meninjau ulang persyaratan calon Kades atas nama Zulkarnaing, yang saat ini masih menjabat sebagai Kades Sungai Air Putih.

"Dalam persyaratan yang diajukan Zulkarnaing tertera bahwa lulus SD tahun 1990-1991 dan lulus SMP tahun 1992-1993. Artinya, Zulkarnaing mengecap pendidikan bangku SMP hanya 2 tahun," kata salah seorang warga Desa Sungai Air Putih, Juhairi kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).

Selain itu, kata Juhairi, calon Kades Zulkarnaing, juga tidak melampirkan ijazah aslinya dalam persyaratan tersebut. Yang ada hanya surat keterangan kelulusan dari SDN 024 Teluk Dalam tanggal 30 Januari 2008 dan surat keterangan SMP Swasta Tekulai Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tanggal 28 Januari 2008.

"Pada surat keterangan dua sekolah tersebut menjelaskan bahwa surat tanda tamat (ijazah) Zulkarnaing terbakar. Namun, yang kami ragukan selisih tahun kelulusan hanya dua tahun dari lulus SD hingga lulus SMP," paparnya.

Menyikapi hal ini, sambung Juhairi, dia bersama beberapa orang warga lainnya telah menemui Kepala Bapemaspemdes Inhu, guna meminta agar menegaskan kepada panitia Pilkades dan BPD Sungai Air Putih meninjau ulang persyaratan calon kades atas nama Zulkarnaing tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Air Putih Zulkarnaing dikonfirmasi kabarinhu mengaku tidak resah dengan laporan yang disampaikan warganya kepada Bapemaspemdes Inhu, terkait persyaratan pencalonannya kembali manjadi Kades.

Menurutnya, persoalan kelulusannya dari SDN 024 desa Teluk Dalam dan SMP Swasta Tekulai sudah dikalarifikasinya di Kepolisian Sektor Kuala Indragiri.

"Saya sudah klarifikasi di kepolisian dan diterangkan bahwa ijazah saya terbakar dalam kejadian kebakaran rumah orangtua saya pada tanggal 9 Juni 2007. Disitu juga ditegaskan bahwa saya lulus SD pada tahun 1990 dan lulus SMP tahun 1992-1993," terang dia.

Masih kata Zukarnaing, persyaratan yang diajukan pada panitia Pilkades tahun 2015 ini sama dengan persyaratan yang diajukan kepada panitia Pilkades periode sebelumnya.

"Kalau memang persyaratan itu menjadi masalah. Kenapa pada Pilkades dulu tidak dipersoalkan sehingga saya terpilih menjadi Kades," sebut Zulkarnaing. (wa)