Disperindagpas Inhu Larang Minimarket Jual Minuman Ber-Alkohol

Hal ini dilakukan berdasarkan Permendag RI No.06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 0-5 persen).
KABARRIAU.COM, Rengat - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak peredaran minuman beralkohol. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Inhu, Hasman Dayat melalui Sekretaris Disperindagpas Inhu Idham Muhammad, Senin (16/3/2015). Ia mengatakan, berdasarkan Permendag RI No.06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 0-5 persen).
Menurutnya, Disperindagpas Inhu telah memberikan himbauan kepada seluruh pemilik minimarket guna mensosialisasikan peraturan tersebut di setiap Kecamatan di Inhu.
"Surat juga sudah disampaikan kepada seluruh Camat agar menyampaikan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket," sebutnya.
Selain itu, sambung Idham, Pemkab Inhu melalui tim pengawasan Disperindagpas Inhu juga akan melakukan pemantauan dan operasi pemusnahan minuman beralkohol di setiap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol kadar 0-5 persen.
"Operasi pasar akan dilakukan setelah 16 April 2015 sesuai instruksi Pemendag RI. Jika masih ditemukan ada minimarket yang menjual minuman beralkohol maka tim Disperindagpas Inhu akan melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman tersebut," jelasnya.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kecamatan Kelayang menyampaikan himbauan kepada pemilik minimarket, toko, pengecar dan warung-warung agar menghentikan penjualan minuman beralkohol bahkan meminta agar minuman tersebut segera dimusnahkan.
Himbauan ini disampaikan Camat Kelayang Umar S.Sos menindaklanjuti surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tertanggal 24 Februari 2015 berkaitan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Umar, larangan tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan ditengah masyarakat.
"Jadi kami memberikan himbauan bukan hanya kepada minimarket saja, tapi juga kami sampaikan kepada pemilik toko, pengecer dan warung-warung yang berada di wilayah Kecamatan Kelayang," sebutnya. (wa)