Pengangkatan Kepsek

Pengangkatan Kepsek Menghantui Dunia Pendidikan Inhu
Terkuaknya mutasi dan pengangkatan kepala sekolah berbau kepentingan politik terbongkar saat hearing di DPRD. Mutasi, promosi dan demosi para pendidik ternyata tidak berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Inhu.
KABARRIAU.COM, Rengat - Mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah yang terjadi berulang kali menghantui dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkuak sudah. Isu mutasi dan pengangkatan kepala sekolah yang selama ini dihembuskan berbau kepentingan politik pun mulai terbongkar. Sebab, mutasi, promosi dan demosi para pendidik tersebut ternyata tidak hanya berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Inhu selaku pihak yang berwenang dalam hal tersebut.
Ini terungkap pada saat rapat dengar pendapat (hearing) digelar Komisi 1 dan Komisi IV DPRD Inhu yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Inhu H Ujang Sudarajat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu Hj Wardiati, di ruang Banmus DPRD Inhu, Rabu (18/3/2015) kemarin.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Inhu Samsudin, para anggota dewan secara bergantian mengungkapkan kekesalan terhadap Dinas Pendidikan dan BKD Inhu terkait masalah mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah yang terjadi di Kabupaten Inhu.
Beberapa temuan anggota Komisi 1 dan Komisi IV yang terungkap dalam hearing tersebut antara lain adanya pengangkatan kepala sekolah yang masih golongan II B, kemudian masalah mutasi seorang kepala sekolah berprestasi menjadi guru biasa, masalah pengangkatan kepala sekolah rangkap jabatan karena masih menjabat sebagai bendahara BOS di beberapa sekolah lainnya, serta masalah prosedur mutasi guru.
Selain itu, para anggota dewan tersebut juga mencerca berbagai pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Inhu dan Kepala BKD Inhu terkait isu terjadinya mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan campur tangan pengurus organisasi PGRI Kabupaten Inhu dan adanya kepentingan pihak lain.
"Kami sangat menyayangkan pengurus PGRI Inhu tidak hadir dalam hearing ini, kami semua berharap agar kepala dinas Pendidikan dan Kepala BKD Inhu dapat menjelaskan sebab terjadinya mutasi guru dan kepala sekolah yang ditanyakan para anggota dewan," tegas Samsudin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Inhu H Ujang Sudrajat menjelaskan, bahwa mutasi guru dan kepala sekolah melalui pertimbangan serta berdasarkan tupoksi masing-masing bidang di Dinas Pendidikan Inhu, kemudian diusulkan untuk mendapat persetujuan Bupati Inhu melalui BKD Inhu. Selain itu, usulan mutasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan Inhu juga merujuk pada keputusan lima menteri, Permendikbud nomor 28 tahun 2010 dan aturan-aturan yang berlaku lainnya.
"Dalam pengusulan mutasi kami tidak ada konflik kepentingan. Usulan mutasi disampaikan kepada BKD selepas itu kami tidak tau. Dalam pengusulan mutasi kami tidak bisa menginterpensi BKD dan sebaliknya BKD pun tidak bisa menginterpensi kami," ungkap Ujang Sudarajat.
Sementara itu, Kepala BKD Inhu Hj Wardiati menjawab pertanyaan anggota DPRD Inhu dengan tenang dan penuh senyum mengungkapkan bahwa persoalan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Inhu. Namun, dia juga menjelaskan bahwa tidak semua usulan Dinas Pendidikan Inhu yang diakomodir karena melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Inhu.
Bukan hanya itu saja, Hj Wardiati juga mengungkapkan bahwa mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah yang terjadi beberapa bulan lalu juga berdasarkan hasil hearing DPRD Inhu tahun 2013, lalu.
"Disini juga saya informasikan kepada bapak-bapak anggota dewan, karena banyak yang baru, bahwa usulan mutasi dari dinas pendidikan tidak terkakomodir seluruhnya. Karena kami terpaksa mengakomodir usulan dari anggota dewan yang terjadi sejak tahun 2013 lalu. Terus terang hanya ini yang saya sampaikan dan sebenarnya ini tidak perlu disebutkan," ungkap Wardiati. (wa)