Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi:
Hukuman Penyusupan Mario Terlalu Rendah
Untuk sanksi, Mario bisa dikenakan pasal Subversif, tidak hanya pelanggaran Undang-Undang Penerbangan. Undang-Undang Penerbangan terlalu rendah.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi, menyatakan hukuman terhadap Mario Steven Ambarita sesuai Undang-Undang Penerbangan terlalu rendah, sehingga tidak akan menimbulkan efek jera untuk penyusup di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu.
"Untuk sanksi, saya awalnya tak mau bicara berlebihan tentang Mario. Tapi setelah mengetahui bahwa dia tidak membawa KTP, saya mencurigai ada unsur (motif) lainnya. Saya pikir pasal Subversif bisa dikenakan kepadanya, tidak hanya pelanggaran Undang-Undang Penerbangan," kata Budi Karya Sumadi pada jumpa pers di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya sangat menganggap serius tindakan nekat Mario, dan akan menempuh jalur hukum dengan menunjuk Hinca Panjaitan sebagai pengacara mewakili PT Angkasa Pura II.
Apabila Mario hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka pelaku hanya terancam sanksi pidana berupa satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Penyusupan Mario dengan hukuman yang rendah akan jadi contoh bagi yang lainnya," katanya.
Bahkan, pihaknya akan mengusulkan agar sejumlah pasal terkait sanksi di UU Penerbangan untuk diperkuat supaya lebih memberikan efek jera kepada pelaku. "Ada pasal-pasal (UU Penerbangan) yang harus diperkuat. Untuk kasus ini, kami sepakat untuk tidak menganggapnya remeh," tegas Budi Karya Sumadi.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, menyatakan Mario Steven Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai konsekuensi dari aksi nekatnya yang menyusup ke bagian roda pesawat di Bandara SSK II Kota Pekanbaru.
Rudi menjelaskan bahwa Mario terancam sanksi pidana karena terbukti melanggar Pasal 421 dan 432 UU Penerbangan.
"Hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp500 juta," tutur Rudi Ricardo.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menahan Mario karena sanksi hukuman hanya satu tahun penjara.
Penyusupan Mario Steven Ambarita sempat menghebohkan publik setelah pria berusia 21 tahun itu berhasil membobol keamanan Bandara Pekanbaru dan menyusup ke bagian roda belakang Garuda Indonesia tujuan Jakarta.
Pemuda asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, itu menjadi penumpang gelap dan sempat terbang selama lebih dari satu jam sebelum aksinya dihentikan petugas Bandara Soekarno-Hatta.(*)