delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

JPU Banding Atas Putusan Hukuman Percobaan Kades Titi Akar

Bengkalis Terkini -Sukarto alias Sli (35), Kepala Desa (Kades) Titiakar, Kecamatan Rupatutara, Kabupaten Bengkalis yang menganiaya warganya sendiri. hanya dijatuhkan hukuman percobaan selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, atas putusan ini Jaksa mengajukan banding terhadap putusan yang diniali banyak kalangan tidak elegan.


Menurut JPU, vonis hukuman percobaan diberikan kepada Sukartotidak memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat. Sukarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan bukan perbuatan yang tidak menyenangkan atau pada vonis Pasal 353 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kami menempuh upaya banding atas keputusan Majelis Hakim karena menjatuhi hukuman terhadap Sukarto menjabat sebagai Kades tersebut hanya percobaan karena tidak memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat," ungkap JPU, Nugroho Wisnu kepada wartawan, Kamis (27/3).

Sukarto divonis majelis hakim PN Bengkalis yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila dalam waktu tersebut melakukan tindak pidana, maka akan menjalani hukuman 5 bulan penjara pada sidang yang digelar, Selasa (25/3).

Menurut Hakim, tindakan arogansi Sukarto terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban Pelak (48), warganya sendiri di Kantor Kades Titiakar, pada Senin, 10 Desember 2012 silam.

Hakim beralasan, terdakwa Sukarto adalah penjabat kepala desa dan harus melayani masyarakat. Keputusan ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis sebelumnya, yakni dengan hukuman 10 bulan penjara dan terdakwa ditahan. [gr]