delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sarman SS, MH laporkan oknum mengaku kontraktor ke Polres Inhu

Camat Lirik, Sarman SS, MH merasa ditipu karena uangnya sebesar Rp 45 juta hingga saat ini belum dikembalikan oleh Nofryadi Marsyah Putra seorang oknum yang mengaku sebagai kontraktor.

KABARRIAU.COM, Rengat - Camat Lirik, Sarman SS, MH terpaksa melaporkan Nofryadi Marsyah Putra seorang oknum yang mengaku sebagai kontraktor ke Polres Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (15/4/2015). Pasalnya, Camat ini merasa ditipu karena uangnya sebesar Rp 45 juta hingga saat ini belum dikembalikan oleh oknum kontraktor tersebut.

Kepada wartawan, Sarman menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Januari 2015, dia didatangi oleh salah seorang pengusaha rental mobil di pasar Belilas dengan membawa terlapor meminjam uang sebesar Rp 65 juta. Uang tersebut dipinjam dengan jaminan satu unit mobil  Daihatsu Minibus BM 1214 BM.

Karena merasa percaya dan ada jaminan, alhasil Sarman meminjamkan uang tersebut dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlapor belum mengembalikan uang tersebut.

"Dua orang ini datang minjam uang katanya untuk modal tender proyek Travo PLN di Tembilahan. Karena ada jaminan satu unit mobil dan karena kenal dengan salah seorang pelaku maka saya pinjamkan. Tapi sudah sekian bulan uang tersebut tak dikembalikan, dan saya cari ternyata Nofryadi telah melarikan diri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sarman, dia merasa semakin tertipu karena belakangan diketahui bahwa mobil yang menjadi jaminan hutang tersebut bukan milik terlapor. Mengetahui hal itu, Sarman langsung mendatangi rekan terlapor yang ikut menjaminkan mobil tersebut menuntut hutang terlapor.

"Dari Rp 65 juta itu sudah dibayar Rp 20 juta, sehingga sisa hutang terlapor Rp 45 juta lagi. Namun yang membuat saya semakin tertipu selain sudah melewati batas waktu pinjaman ternyata yang dijamnkan kepada saya adalah mobil yang bukan miliknya, kemudian terlapor juga sudah melarikan diri sehingga saya yakin dia menipu dan saya langsung melaporkannya ke polisi," ungkap Sarman.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi wartawan melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan telah menerima laporan dari Camat Lirik, Sarman terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor atasnama Nofryadi Marsyah Putra. 

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan tersangka. Pelapor punya bukti kwitansi pinjaman uang dan barang bukti satu unit mobil yang dijadikan jaminan peminjaman uang. Total kerugian dalam kasus ini Rp 45 juta," terang Yarmen.(wa)