delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Yunus Samosir dilaporkan ke Polres Inhu.

Yunus Samosir diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya Santo (52) warga Jalan Sultan Ibrahim Rengat

 

Okeline, Rengat – Oknum wartawan Harian Riau Pesisir, biro Kabupaten Inhu, Yunus Samosir dilaporkan ke Polres Inhu. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya Santo (52) warga Jalan Sultan Ibrahim Rengat.

Sebagaimana hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak melalui pesan singkat, Senin (1/12/2014). Menurut Yarmen, korban melapor ke Polres Inhu pada Minggu (30/11/2014) kemarin.

Keterangan korban kepada polisi, bahwa kronologis kejadian pada tanggal 28 Mei 2014 terlapor datang ke rumah pelapor untuk menawarkan tender proyek pengadaan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kab Inhu.

Akan tetapi terlapor meminta uang untuk redaksiistrasinya agar lancar sebesar Rp 20 juta. Serta pada tanggal 30 Mei 2014 terlapor datang lagi dengan tujuan yang sama yakni menawarkan tender proyek batas tugu desa dengan meminta uang redaksiistrasi sebesar Rp 7 juta.

“Saat itu terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut satu bulan kemudian apabila pelapor tidak dapat kedua proyek yang ditawarkan oleh terlapor. Akan tetapi setelah pertemuan itu terlapor tidak menanggapinya,” terang Yarmen.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 27 juta. Sehingga pelapor membuat pengaduan ke Polres Inhu pada Minggu (30/11/2014) lalu sekira pukul 21.30 Wib. Saat ini pengaduan tersebut masih dalam proses. (wa)