delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Mantan Ketua DPRD Bengkalis di Tahan Polda Riau

Sebelum dilakukan penahanan, Jamal Abdillah sempat menjalani pemeriksaan selama  empat jam di Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau resmi menahan mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial kabupaten setempat senilai Rp272 miliar.

"Hari ini (Selasa) kita menahan saudara JA, mantan ketua DPRD Bengkalis dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2012," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Jamal yang memakai baju kemeja merah muda berlengan panjang tersebut tampak hadir di Ditreskrimsus Polda Riau tanpa didampingi pengacaranya pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Jamal yang dikawal dua penyidik tampak masuk kedalam mobil bewarna putih untuk selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.

Sebelumnya Jamal yang pernah disebut sebagai Ketua DPRD termuda di Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis yang dianggarkan melalui APBD Bengkalis tahun 2011.

Menurut Kombes Pol Yohannes, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi Bansos tersebut senilai Rp29 miliar.

Hingga saat ini, lanjutnya, Polda Riau telah memeriksa sebanyak 73 saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Bansos ini. Namun, hingga sekarang, Polda Riau baru menetapkan satu tersangka yakni Jamal Abdillah.

Kombes Pol Yohannes mengatakan proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya selain Jamal. "Akan ada tersangka lainnya," ujarnya singkat.(*)