delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejagung Cekal Raja Erisman ke Luar Negeri

Dalam menjalani proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu, senilai Rp 2,7 miliar, Raja Erisman dicekal berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Sekdakab Inhu) Raja Erisman dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ini terkait adanya surat keputusan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama Raja Erisman, selama menjalani proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu, senilai Rp 2,7 miliar.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Teuku Rahman, SH.MH diruang kerjanya, Rabu (6/5/2015). Menurutnya, pencekalan tersebut selama enam bulan mulai tanggal 13 Maret hingga 13 September 2015.

"Selama enam bulan ke depan Raja Erisman tidak boleh berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini bisa diperpanjang jika dibutuhkan dalam penyidikan," kata dia.

Menurut Teuku Rahman, saat ini penyidik Kejari Rengat telah memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka Raja Erisman. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini akan terus dilakukan dan tinggal pemberkasan.  

Sebelumnya, dua orang mantan Bendahara di Sekretariat Pemkab Inhu, atas nama Rosdianto alias Bujang Kait serta Putra Gunawan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

"Kami masih menunggu perkembangan dari persidangan atas dua orang tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor, kemudian kami juga melakukan pemberkasan terhadap tersangka Raja Erisman," sebutnya. (wa)