LSM MPR Ber-Nas Somasi UP Dipenda Rengat
Banyak korban-korban modusnya dugaan penipuan pajak ranmor hampir sama dengan korban Jumian yang dilakukan oleh oknum UP Dipenda Air Molek.
KABARRIAU.COM, Rengat – LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kab Inhu yang dipimpin oleh Hatta Munir, telah melayangkan surat somasi kepada Kepala Unit Pelayanan (UP) Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Rengat, melalui Pos Pembantu Air Molek.
Surat somasi dengan No.203/LSM MPR Ber-Nas/V/2015, LSM MPR Ber-Nas telah beruangkali meminta kepada bukti penyelesaian Surat Tanda Kenderaan Bermotor (STNK) yang telah pembayarannya dilunasi melalui salah seorang oknum pegawai UP Dipenda Air Molek.
“Sehubungan dengan laporan korban bernama Jumian, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu tentang adanya dugaan penipuan dalam pengurusan pembayaran wajib pajak kenderaan bermotor (ranmor). Yang mana, korban telah melapor kepada kami terkait dugaan penipuan tersebut,” kata Hatta Munir, Kamis (21/5/2015).
Padahal, lanjut Hatta, bukti pembayaran sah sudah dilunasi korban. Sebagaimana bukti didalam duplikat perpanjangan STNK BPKB tertanggal 7 April 2105 sampai 17 April 2015. Kemudian diterbitkan lagi perpanjangan kedua sampai hari ini belum terealisasi.
“Bahkan, banyak korban-korban lain modusnya hampir sama dengan korban Jumian, yang dilakukan oleh oknum UP Dipenda Air Molek,” tegas Hatta Munir.
Dengan tidak adanya pihak UP Dipenda Air Molek untuk menyelesaikan, maka dengan itu LSM MPR Ber-Nas mengharapkan agar pihak UP Dipenda Air Molek untuk dapat menyelesaikan dengan bijaksana. Agar wajib pajak Ranmor tidak dirugikan, sebelum permasalahan ini menjadi permasalahan yang menyangkut hukum.
“Kami berharap agar pihak UP Dipenda Air Molek dapat segera menyelesaikan persoalan ini,” pinta Hatta Munir. Dalam surat somasi yang sudah dilayangkan LSM MPR Ber-Nas pada Kamis (21/5/2015) tersebut sudah diterima (tanda terima, red) oleh pihak UP Dipenda Air Molek dan sudah ditanda tangani oleh salah seorang pegawai yang bernama Ayu.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Kapolres Inhu, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Unit Pelayanan Dipenda Kabupaten Inhu serta Kapolsek Pasir Penyu. (*)
Liputan: wa

