delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Asun alias Mastur Diputus Bebas Hakim PN Rengat

Asun alias Mastur dituduhan melakukan pembakaran kawasan hutan di Desa Pulau Jumat tahun lalu, dinyatakan tidak terbukti dan kasusnya dihentikan oleh penyidik Polres Inhu (SP3).

KABARRIAU.COM, Rengat – Asun alias Mastur, tersangka kasus pembakaran kawasan hutan ditahan oleh pihak kepolisian selama 54 hari, akhirnya diputus bebas oleh hakim PN Rengat dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Divonis bebasnya pengusaha ini, dalam gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Wiwin Sulistya, SH disidang yang digelar PN Rengat, Rabu (11/3/2015) ini dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, yakni Zahirman Zabir, SH dan saksi dari penyidik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Prop Riau Zainal Abidin.

Dalam putusanya, ‎hakim Wiwin Sulistya, SH  menegaskan, bahwa tuntutan praperadilan tersangka Asun alias Mastur atas tuduhan melakukan pembakaran kawasan hutan di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kab Inhu tahun lalu, dinyatakan tidak terbukti dan kasusnya dihentikan oleh penyidik Polres Inhu dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Atas dasar SP3 yang diterbitkan Polres Inhu, Asun alias Mastur dinyatakan bebas demi hukum dan menerima tuntutan praperadilan yang diajukan atas sangkaan pembakaran kawasan hutan yang dituduhkan penyidik PNS BLH Riau.

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum Asun alias Mastur, Zahirman Zabir kepada wartawan mengatakan, Asun ditangkap oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu di Bandara SSK II Pekanbaru saat akan berangkat ke luar kota dan dilakukan pemeriksaan serta penyidikan terkait pembakaran kawasan hutan (pengrusakan lingkungan, red).

"‎Setelah dilakukan penyidikan, ternyata Asun alias Mastur tidak dapat dibuktikan sebagai pelaku pembakaran kawasan hutan yang kemudian akan ditanami sawit. Sehingga penyidik Polres Inhu menerbitkan SP3. Namun, SP3 ini dibantah penyidik PNS BLH Riau dan menganggap SP3 yang diterbitkan Polres Inhu tidak sah," tegasnya.

Namun, hakim yang memimpin persidangan gugatan  praperadilan menyatakan sah atas SP3 yang dikeluarkan Polres Inhu. Untuk selanjutnya  PN Rengat mengabulkan tuntutan Asun alias Mastur. (wa)