delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Putusan MA Bisa Cabut Status Tersangka Fathan Kamil

Menanggapi putusan MA, Kuasa hukum terdakwa Ir Syarifuddin, Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH, menyatakan lega dan bersyukur. Walaupun sebenarnya kliennya bisa onslag.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Terdakwa Dugaan Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Investasi yang dilakukan oleh PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (PT. KITB) Ir Syarifuddin MT dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI. Atas putusan Kasasi itu tersangka lainnya Fathan Kamil yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama Syarifuddin MT bisa terbantahkan.

Pasalnya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diKetuai Dr Zaharuddin Utama SH dan didampingi dua hakim anggota yaitu Prof Dr Abdul Latief dan H Syamsul Rakan Chaniago SH MH dalam amar putusannya menyatakan mengadili sendiri dan membatalkan Putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 25/TIPIKOR/2014/PT.PBR tanggal 30 Oktober 2014 yang menguatkan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 24/Pid.Sus/Tipikor/PN.PBR tanggal 14 Agustus 2014.

Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primer, dan terbukti melakukan dakwaan subsidair. Kemudian dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai terdakwa Syarifuddin melakukan korupsi secara sendirian dan tidak bersama-sama.

“Implikasi dari putusan MA ini adalah bahwa Syarifuddin MT melakukan pidana seorang diri dan tidak melakukan bersama-sama. Dengan demikian sangkaan terhadap Fathan Kamil yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama Syarifuddin MT menjadi gugur dan terpatahkan pada saat itu juga atau saat diputuskan,” ujar Penasihat Hukum tersangka Fatan Kamil, Enggar Bawono SH kepada Tribun, Senin (25/5/2015).

Dalam kesempatan itu Enggar Bawono SH menjelaskan, kasus itu diduga merugikan keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Ir. Syarifuddin, MT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRIN-05/N.4/Fd.1/07/2013 tanggal 24 Juli 2013, Nomor : PRIN-05.a/N.4/Fd.1/08/2013 tanggal 23 Agustus 2013, Nomor : PRIN-05.b/N.4/Fd.1/09/2013 tanggal 13 September 2013 pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Kemudian Pada tanggal 26 Mei 2014, Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan Ir. R. Fathan Kamil sebagai tersangka dengan sangkaan telah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama Ir. Syarifuddin, MT dengan dakwaan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menanggapi putusan MA itu, Kuasa hukum terdakwa Ir Syarifuddin, Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH, menyatakan lega dan bersyukur. Walaupun sebenarnya Asep Ruhiat sangat berkeyakinan bahwa kliennya bisa onslag.

“Karena berdasarkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi memang jelas perkara ini perdata murni, tidak ada unsur pidana, seharusnya bisa onslag. Tapi kami tetap menerima putusan majelis kasasi MA yang menghilangkan hukuman 5 tahun dan kami sedang melengkapi redaksiistrasinya agar setelah eksekusi putusan ini Syarifuddin bisa langsung keluar dari tahanan,” ujar Asep Ruhiat.

Terkait dengan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera, R Fathan Kamil, yang saat ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Pekanbaru,
Asep Ruhiat menilai seharusnya penyidikan terhadap Fathan Kamil bisa dihentikan dan status tersangkanya bisa dicabut.

"Hal ini karena dalam putusan MA secara jelas menyebutkan bahwa Syarifuddin tidak terbukti melanggar pasal 55 KUHP atau tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama," ujar Asep. (*)

BERITA TERKAIT