JPU Kecewa Vonis Hakim Terhadap A Bob Cs

Jaksa pikir-pikir terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru jauh dari tuntutan yang diajukan terhadap Ahmad Mahbub alias A Bob Cs.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum, Abdul Faried yang menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap kelima terdakwa menyatakan jika Jaksa akan pikir-pikir terhadap vonis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2015). Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan terhadap Ahmad Mahbub alias A Bob Cs.
"Ternyata sangat berbalik dari yang kami harapkan. Pribadi kami kecewa, akan tetapi hukum kami hormati. Kami masih punya upaya hukum lain untuk melakukan upaya hukum lain (peluang untuk Banding)," jelasnya usai sidang.
Terhadap sejumlah alasan hakim yang menyebutkan kelemahan kesaksian dan barang bukti yang dihadirkan, Faried menolak hal itu. "Itu kan kewenangan hakim, bagi kami tidak (fakta sidang tida lemah)," bantahnya menegaskan saksi dan barang bukti tidak melemahkan dakwaan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut berbeda. Untuk A Bob dituntut 16 tahun kurungan, denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan.
Selain tuntutan kurungan, dan denda, A Bob juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp 67,8 Miliar lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang. Jika tidak cukup, maka akan diganti dengan penjara selama 8 tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa A Bob sama seperti yang dikenakan kepada terdakwa Niwen Khairiyah yang tidak lain adalah saudara kandung terdakwa A Bob. Niwen dituntut hukuman 16 Tahun, denda 1 Miliar, subsider 6 bulan, dan dituntut pidana tambahan dengan membayarkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,6 Miliar.
Jika tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang, dan jika nilainya tidak mencukupi, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Selanjutnya terdakwa Arifin Ahmad dituntut kurungan penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan diharuskan membayar UP sebesar Rp 86 Juta. Jika UP tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Untuk terdakwa Du Nun, alias Aguan dikenakan tuntutan kurungan penjara 16 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Ia juga dikenai tuntutan pidana tambahan dengan membayarkan UP sebesar Rp 67,8 Miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Jika jumlahnya kurang, maka diganti dengan kurungan penjara selama 8 tahun.
Terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara.(*)
Liputan: Burian