Satu Tersangka Narkoba Diamankan

Menjalankan program seratus hari Kapolri Polres Inhu dalam hal ini Polsek Lubuk Batu Jaya mengamankan satu tersangka narkoba jenis daun ganja kering.
KABARRIAU.COM, Rengat – Untuk menjalankan program seratus hari Kapolri, jajaran Polres Inhu dalam hal ini Polsek Lubuk Batu Jaya mengamankan satu tersangka narkoba jenis daun ganja kering dari salah satu tersangka berinisial DN warga Desa Sei Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Pengaman satu tersangka ini dilakukan dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan Polsek Lubuk Batu Jaya selama beberapa pekan terakhir ini. Selain operasi Cipkon, jajaran Polres Inhu juga mengadakan operasi Kantibmas diseluruh Polsek-polsek.
“Ya benar, kita telah mengamankan satu tersangka narkoba beseta barang bukti (BB) 6 bungkus kecil daun ganja kering siap edar,” kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, SH melalui Kapolsek Lubuk Batu Jaya Iptu Deni Afrial, Jum’at (26/6/2015).
Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka DN ditangkap di Desa Tasik Juang (SP3), Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada Senin (22/6/2015) malam lalu. Dari tangan tersangka saat ditangkap saat itu DN memiliki satu bungkus daun ganja kering. Setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan lima bungkus daung ganja kering di rumah tersangka.
“Untuk kepentingan penyelidikan tersangka DN berikut barang bukti kini diamankan di sel tahanan Polres Inhu,” papar Kapolsek.
Selain itu juga pihaknya juga melakukan operasi Cipkon di sejumlah pasar. Operasi yang langsung dipimpin Kapolsek Lubuk Batu Jaya Deni Afrial ini juga mengamankan petasan dari Pasar Desa Sei Beras-beras dari berbagai jenis.
Namun, dalam operasi ini tidak diamankan si penjual petasan, melainkan hanya mengamankan petasannya saja sebagai barang bukti untuk segera dimusnahkan. Hal ini dilakukan demi terciptanya rasa aman dan ke khusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan shalat tarawih di malam harinya. (*)
Liputan: wa