delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemilik 7 Paket Sabu Diringkus Polisi

Saat dilakukan penggeledahan di rumah SY, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus, 7 jarum suntik, 1 Set Alat hisap, 5 jarum dan 5 Kaca Pirek.

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan tersangka pemilik dan pemakai Narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida. Kali ini, personil Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Costa Siahaan SH menemukan 7 paket sabu dan mengamankan pemiliknya di Blok C Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (20/09/2015) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka pemilik 7 paket sabu tersebut dilakukan Jum’at (18/9) sekitar pukul 23.00 Wib. 

"Inisial tersangka SY, usia 46 tahun. Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," sebut Yarmen.

Menurut Yarmen, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari warga bahwa adanya kepemilikan sabu di Desa Buluh Rampai. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Costa Siahaan. 

Dalam penyelidikan diketahui bahwa pemilik sabu tersebut SY berada di Blok C Desa Buluh Rampai. Selanjutnya personil Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah SY dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus, 7 jarum suntik, 1 Set Alat Hisap, 5 jarum dan 5 Kaca Pirek.

"Tersangka dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka sudah ditahan, penyidik juga tengah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi," jelas Yarmen. (*)

Liputan  : wa.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT