delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dampak asap: Polres Inhil Tangani 11 Perkara Karlahut

Imbas Asap sampai saat ini masih dirasakan warga Riau, Pekanbaru khususnya yangmana asap Riau masih di level berbahaya hingga membuat masyarakat terserang penyakit Ispa makin bertambah setiap harinya dan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kebakaran Lahan dan Hutan yang sampai saat ini masih dirasakan oleh warga Riau, Pekanbaru khususnya yang mana akibat Karlahut menyebabkan asap masih di level berbahaya, dan membuat masyarakat terserang penyakit Ispa makin bertambah setiap harinya dan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.  Dampak dari asap tersebut Riau saat ini dalam situasi darurat asap.

Polri sebagai Penegakan Hukum dalam penanganan Karlahut sudah banyak menangani laporan perkara baik dari perorangan maupun korporasi. Baru - baru ini usai menghadiri prosesi acara Sertijab Kabid Propam, Kabid TI, Kabid Keu Polda Riau di Pekanbaru, KABARRIAU.COM mewawancarai Kapolres Indragiri Hilir ( Inhil ) AKBP Hadi Wicaksono,Sik pada (29/9/2015),terkait penanganan perkara Karlahut di Kabupaten Inhil.  AKBP Hadi Wicaksono Sik,menjelaskan,"Polres Inhil dalam penanganan Karlahut sampai saat ini sudah menangani 11 Laporan Perkara yang mana 9 perkara berasal dari perorangan dan 2 perkara lagi berasal dari korporasi dan 3 Laporan sudah masuk P 21, dan kita berharap dalam waktu dekat agar cepat selesai ke tahap P 21.

Dalam menangani Karlahut Kapolres Inhil menegaskan,"Tidak akan main - main dalam melakukan penegakan hukum apalagi saat ini sudah ada dukungan secara politik yang di Komandoi langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Tentunya Kita lebih yakin dalam melakukan penegakan hukum, karena dalam Penegakan Hukum tanpa ada dukungan dari Pimpinan Negara dikhawatirkan akan terjadi kesimpang siuran yang tidak jelas apalagi terhadap korporasi. Dan Kita berharap jangan sampai terulang lagi seperti tahun sebelumnya,yang mana terhadap salah satu korporasi dari perusahaan asing yang sudah mendapat putusan untuk membayar denda malah mengabaikannya atas putusan tersebut”, ulas Kapolres.

“Sampai saat ini kita tetap terus bidik terhadap perorangan, korporasi lokal maupun korporasi asing dan tentunya akan tetap diproses tanpa ada ampun terkait dengan karlahut”.

Kapolres Inhil AKBP Hadi menjelaskan,"Lahan dan Hutan yang terbakar di Inhil dengan total sekitar kurang lebih 1500 hektare. Yang sudah disidik sebanyak 1400 hektare, kalau yang terbakar lebih dari 1400 hektare. Untuk membuktikan lahan atau hutan tersebut dibakar atau terbakar masih sulit. Kalau korporasi rata - rata karena unsur kelalaian, namun terhadap 11 LP tersebut sudah di pastikan memang ada pembakaran dengan sengaja di lahan ataupun hutan yang berada di wilayah hukum Kapolres Inhil, katanya. (*)

Liputan  : Pung El Mandri.

Kategori: Hukum/Karlahut.