Terbukti Gelapkan Dana Bos Sebesar 1,4T Kepsek Dibui

TUBAN [Metroterkini.com] - Terbukti gelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tuban, Bejo Mulyono (49th), di Bui.
Kepala sekolah ini divonis dengan hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban, jawa Timur, Kamis (20/1). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Hakim menjatuhi hukuman ini, sebab menilai Bejo terbukti menggelapkan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp400 juta.***/mtc**)