Banyak Tempat/Badan Usaha di Pekanbaru Tak Miliki Izin
Tim akan mendatangi tempat-tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Jika dilapangan ditemukan belum memiliki izin, maka pihak BPTPM akan mengambil sanksi redaksiistrasi berupa teguran, peringatan keras, dan tidak tertutup kemungkinan mencabut haknya serta menutup usaha yang digelutinya.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Minat pengusaha perorangan maupun kelompok saat ini yang melakukan bisnis dikota bertuah Pekanbaru, sangat berkembang pesat dan menjamur menghiasi setiap sudut kota. Mulai dari usaha kecil, menengah sampai kelas atas.
Pemerintah kota Pekanbaru mengharapkan peran serta dan kesadaran para pengusahawan untuk lebih sadar dan perduli dengan tatanan dan aturan yang berlaku. Salah satu contoh terkecilnya , para pengusahawan harus tertib dengan redaksiistrasi mengenai perizinan. Hal ini dikatakan PLT Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru, M.Jamil saat dikunjungi Okeline diruang kerjanya.
Ia mengharapkan kepada kalangan pengusahawan yang belum mengantongi perizinan yang resmi sesuai dengan badan usaha masing –masing agar segera mendaftarkan badan usaha tersebut dan bagi badan usaha yang izinya sudah kadaluarsa agar segera mengurus kembali.
Jamil mengingatkan, dengan adanya himbauan tersebut, bagi kalangan usaha yang kurang mengindahkan apabila ditemukan dilapangan tidak mengindahkan teguran dan himbauan ini, maka pihak BPTPM akan mengambil sanksi redaksiistrasi berupa teguran, peringatan keras, dan tidak tertutup kemungkinan akan mencabut haknya serta menutup usaha yang digelutinya, ucap Jamil.
"Saat ini dari data yang kita punya hanya ada sekitar 17.319 pengusaha yang mendaftar dan memiliki izin," katanya.
Ia memprediksi jumlah tersebut bisa lebih banyak lagi, jika memang semua pelaku usaha taat aturan dan hukum serta sadar untuk membayar pajak. "Hasil analisa saya seharusnya ada 40 ribu lebih pelaku usaha di Pekanbaru," katanya.
"Makanya tim akan mendatangi satu persatu tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Jika dilapangan ditemukan belum memiliki izin akan didata dan disarankan mengurus. Kami akan tempelkan stiker khusus di tempat usaha yang tidak mengantongi izin," tutupnya.
Liputan : Sabam Tanjung/Burian.
Kategori: Bisnis.

