Di HUT Korps Pol Airud ke-65, Sat Pol Air Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Illegal Fishing

Penangkapan 3 unit motor pompong bermesin Mitsubishi 4D lengkap dengan alat tangkap ikan berupa Trawl dan ikan hasil tangkapan secara illegal seberat 150 kg, merupakan sebuah kado Ulang Tahun Korps Pol Airud yang ke-65 yang jatuh pada tanggal 1 Desember 2015 .
KABARRIAU.COM, Inhil - Terkait penangkapan Illegal Fishing di jajaran hukum Polres Inhil sebagaimana yang telah diberita_okekan sebelumnya di KABARRIAU.COM.
Satuan Pol Air Polres Inhil ingin menghadiahkan hari yang sangat istemewa tersebut dengan sebuah prestasi gemilang yang selalu menorehkan kebanggaan terhadap Korps Pol Airud Negara Republik Indonesia khususnya Satuan Pol Air Polres Inhil Tembilahan.
Hal yang paling menakjubkan atas penangkapan 3 unit motor pompong yang masing-masing bermesin Mitsubishi 4D lengkap dengan alat tangkap ikan berupa Trawl dan ikan hasil tangkapan seberat 150 kg yang telah melakukan penangkapan ikan secara illegal tersebut,merupakan sebuah kado yang mana bertepatan dengan Ulang Tahun Korps Pol Airud yang ke-65 yang jatuh pada tanggal 1 Desember 2015 .
Sebelumnya KABARRIAU.COM yang telah memberita_okekan atas penangkapan terhadap 3 orang pelaku berikut dengan barang bukti. Dalam penangkapan tersebut yang terjadi di perairan Sungai Laut kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil yang telah berhasil diungkap oleh Anggota Patroli Pol Air yang sedang melaksanakan patroli dikomadani Aipda Bambang Sutriyanto beserta 4 orang anggota lainnya.
Terhadap para pelaku sebagaimana telah disampaikan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono,Sik, dijerat dengan Pasal 85 jo 93 UU Nomer 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomer 31 tahun 2004 tentang perikanan.(*)
Laporan : Pung El Mandri.
Kategori: Hukum.