delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bisnis Illegal: Penampungan CPO di Kota Dumai Bak Jamur Musim Hujan

Penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) secara Ilegal tidak memandang masyarakat apa sudah sampai ketitik kebencian atau belum, namun masyarakat takut berbuat.

Okeline- Dumai-  Warga masyarakat Kota Dumai sekitarnya masih mengingat  Almarhum Jonny Sarumpaet yang telah melakoni usaha Mafia Penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) secara Ilegal pada tahun 2010 sampai tahun Januari 2015 dan berhentinya usaha tersebut dikarenakan Jonny Sarumpaet telah meninggal dunia pada 1 Februari 2015 karena sakit yang dideritanya.

Ketika Jon menjalankan usaha Penampungan CPO Ilegalnya itu tidaklah terlalu menyolok dimata masyarakat Kota Dumai, karna Cuma satu titik saja yang bertempat di Rumah makan Puncak Simpang Murini, Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam hal ini jika dilihat sekarang Mafia Pengusaha Penampungan CPO Ilegal ini sudah sangat menggila dan  menyolok dimata masyarakat, yang namanya Mafia tidak memandang masyarakat apa sudah sampai ketitik kebencian atau belum, namun masyarakat takut berbuat karena ketakutan terhadap yang namanya Mafia, yang selalu diartikan oleh masyarakat (Manusia Fikiran Anjing).

Dalam pantauan Okeline hasil inpestigasi dilapangan, bahwa lokasi penampungan CPO Ilegal tersebut sudah sangat mengagetkan dan seakan akan usaha tersebut legal. Pasalnya, disegala jalan masuknya mobil Tanki CPO menuju Dumai sudah ada lokasi penampungan didarat dan dilaut.

Seperti di Km 7 Bukit Tima jalan lintas dari medan Sumut menuju Dumai, Penampungan CPO milik Manurung, di Bukit kapur Jalan lintas Pekanbaru menuju Dumai, Penampungan milik Nainggolan keriting, di Sungai Dumai yang dekat dengan Pelabuhan berlabuhnya Kapal Tanker Pengangkut CPO milik Alang Udin, sedangkan di Sungai mesjid yang dekat Industri Pabrik pengolahan CPO milik  seorang oknum TNI AL berinisial Bs.

Menurut pengamatan,  para mafia pengusaha penampung CPO tersebut tidak merasa melanggar peraturan maupun hukum yang berlaku di NKRI ini. Sementara mereka tidak memiliki IZIN Usaha yang berkaitan dengan usaha penampungan CPO nya itu, dan modus operandi yang dilakukan  untuk mendapatkan CPO dengan cara menyetop para sopir Tanki pembawa CPO dari PKS yang ada di Riau maupun luar Riau yang menuju Kota Dumai untuk menurunkan sebagian muatan CPO nya itu dengan istilah dikencingkan.

Terbukti para mafia pengusaha penampung  tersebut tidak merasa bersalah, karena mulus melakukan kegiatan tanpa ada hambatan dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian. Padahal,  di Kota Dumai ada Polres dan 6 Polsek yakni:  1 Polsek Dumai Timur, 2 Polsek Dumai Barat,  3 Polsek Dumai Kota, 4 Polsek Sungai Sembilan, 5 Polsek Bukit kapur, dan 6 Polsek Medang Kampai.

Menurut anggota Nainggolan dilapangan dilokasi penampungan CPO di Bukit kapur yang tidak menyebut jadi dirinya, ketika ditanya apakah pernah ada gangguan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi, ia mengatakan tidak pernah ada gangguan aman-aman, nya.

 “Pak kata orang ini usaha adalah ilegal, sebenarnya usaha ini boleh dikatakan sudah dilegalkan. Kenapa tidak,  ini kan dibayar, artinya disetor  setiap bulan kepada aparat penegak hukum Polres Dumai, Polsek Bukit kapur, dan juga kepada wartawan, setoran ini setiap bulan, “katanya.

Hal ini ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, Kamis sore (3/11/2015) melalui telefon selulernya di nomor 081244173196 tidak ada jawaban. Untuk mengetahui kelanjutan usaha penampungan CPO yang ada di Kota Dumai, ikuti dalam pemberita_okean berikutnya.(*)

Liputan  : Ariston.

Kategori: Bisnis/hukum.