delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Tersangka Korupsi Uang Kuliah di USU di Periksa Kejati Sumut

Dua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

KABARRIAU.COM,  MEDAN - Penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatra Utara (USU), Senin (7/12/2015).

Kedua tersangka masing-masing, yakni Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staff Program Magister Managemen USU. Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, pemeriksaan dilakukan untuk tetap melanjutkan penyidikan dalam kasus ini.

"Iya, hari ini kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka tersebut," sebut Novan Hadian, Senin (7/12/2015).

Disamping itu, penyidik juga sudah memintai keterangan dari pihak Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, sekrataris USU Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU dan Direktur Pasca Sarjana.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu, diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

"Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri," kata Novan.

Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.

"Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi," tuturnya.(*)

Liputan  : Anden.

Kategori: korupsi.

BERITA TERKAIT