delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tengku Mukhtaruddin Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Inhu

Penolakan karena penyelenggaraan Pilkada Inhu tidak demokratis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (konstitusi) NKRI.

KABARRIAU.COM, RENGAT - Dalam surat bernomor : 19/TM- AMIN/Kab-Inhu/XII/2015, yang diterima langsung oleh KPU Inhu, Paslon Nomor Urut 1 berpendapat menolak terhadap penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Priode 2015-2020 serta menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Inhu tahun 2015.

Dasar penolakan diajukan saksi paslon urut 1 yaitu, ditemukannya penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 yang cacat, sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak demokrasi masyarakat Inhu, Adapun dugaan-dugaan tersebut yaitu, penyelenggaraan Pilkada Inhu tidak demokratis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (konstitusi) NKRI.

Sebagai pelaksana, KPU Inhu dinilai tidak jujur, tidak adil dan tidak terbuka. Ditemukannya sejumlah tindak pidana, kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara dan aparatur pemerintah serta dengan pihak-pihak lain dengan tujuan tertentu, hingga pemilu jadi tidak jujur dan tidak adil.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa telah terjadi kecurangan masif, terstruktur dan sistematis pada pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan KPU Inhu.

Dengan demikian, atas beberapa pertimbangan tersebut, kami atas nama calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu sebagai pengemban mandat suara rakyat, sesuai pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 akan menggunakan hak konstitusional kami, tegas Iwan saat membacakan surat mandat yang ditandatangani H Tengku Mukhtaruddin.

Kalau mengacu aturan yang ada dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, Tentang Perubahan atas UU No 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 /2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ketentuan Pasal 158, Ayat 2b bahwa kabupaten/ Kota dengan Jumlah Penduduk dar 250 Ribu Jiwa sampai dengan 500 Ribu Jiwa, untuk pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % dari Penetapan hasil Penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten dan Kota.

Perolehan suara dari hasil Pleno KPU Inhu yang didapat oleh pasangan Nomor Urut 1, TM – Amin, total jumlah suara keseluruhan yang diperoleh 71.225 suara (41,79%) Sedangkan Paslon Urut 2. Yopi-KZ meraih 99.191 suara (58,21%).

Kalau mencerna apa yang diamanatkan oleh UU 8/2015 terdapat di Pasal 158, Ayat 2b bahwa perselisihan suara kedua Calon sekitar (16,4% ) jauh dari harapan yang diminta oleh UU hanya 1,5% dari suara Jumlah Penduduk.

Menyikapai hal diatas Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin saat dikonfirmasi Kamis, (17/12/2015) diruang kerjanya mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejauh ini sudah menjalankan Petunjuk dan Pelaksana (Jutlak) yang diatur dalam Peraturan Perundang Undangan, sedikitpun kami tidak bisa lari dari aturan yang ada baik terhadap UU Pilkada maupun Peraturan tentang Pilkada lainnya.

Ia mengatakan, untuk sementara yang bisa diproses terhadap sengketa Pilkada oleh KPU di Propinsi Riau, yang ada dasar Hukumnya menurut UU 8/2015 Pasal 158 Ayat 2b mendekati jumlah porsentase suaranya 1,5% seperti Kabupaten Kuansing, Rohil dan Pelalawan.

M Amin menyebutkan, kalau ada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi peserta Pilkada di Inhu ini merasa keberatan terhadap keputusan Pleno yang digelar kemarin, kami juga tidak bisa melarang atau menyuruhnya silahkan mengajukan keberatan sesuai dengan apa yang dianjurkan dalam UU, jelasnya.

 "Secara Nasional bertempat di Kantor KPU ini Insya Allah besok hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 akan dilaksanakan Penetapan Perolehan Suara untuk Pemenangan Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada prinsispnya sejauh ini kami masih menunggu Gugatan dari Pasangan yang merasa keberatan atas keputusan tersebut", sambung Ketua KPU (*)

Liputan  : Fauzi.

Kategori: Pilkada.