Perayaan Natal, Polda Riau Melaksanakan Anev Operasi Lilin 2015

Untuk pengamanan Gereja besar Polri mengerahkan 10 personil, Gereja berukuran sedang dijaga 5 personil, dan untuk Gereja berukuran kecil akan dijaga 2 personil Polri, dan dibantu dari internal Gereja.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Bertempat di Aula Tribrata lantai dua Mapolda Riau, pada Senin (28/12/2015), Kapolda beserta pejabat utama, para Wadir dan Kasubbag/Kaur Renmin melakukan vicon. Dalam vicon tersebut Kapolda menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan evaluasi Operasi Lilin yang telah dilakukan pada saat Natal 2015.
Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menekankan kepada seluruh personilnya untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi di Gereja-gereja yang melaksanakan Natal.
Hal ini dilakukan untuk Gereja besar dan sedang yang bertanggung jawab adalah Perwira yang melekat, sedangkan untuk Gereja kecil yang bertanggung jawab adalah Perwira sebagai koordinator yaitu satu orang Perwira untuk beberapa Gereja tersebut.
Dikatakan Kapolda Riau,"Untuk pengamanan Gereja besar Polri akan mengerahkan sebanyak 10 personil, sedangkan Gereja berukuran sedang akan dijaga sebanyak 5 personil, dan untuk Gereja berukuran kecil akan dijaga 2 personil Polri, dan dibantu dari internal Gereja tersebut. Lakukan juga pelatihan kepada anggota sampai ke Polsek-polsek dan juga untuk petugas Gereja itu sendiri, "tegas Kapolda.
Dalam vicon tersebut menjadi temuan Kapolda Riau, yakni masih ada Perwira koordinator dan objek yang dijabat oleh Bintara, hal tersebut sangat disayangkan Kapolda Riau karena Perwira di Polda masih banyak dengan mengingat adanya pelantikan Perwira pada 23 Desember 2015 di SPN yang dapat dimanfaatkan untuk Pam pada tahun baru mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Riau, kembali menekankan kepada seluruh Kapolres/ta jajaran Polda Riau untuk tidak melakukan hiburan pada akhir tahun, tapi memfokuskan kepada pengamanan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Selain itu juga melakukan Operasi Cipta Kondisi untuk merazia minuman keras, narkoba, dan juga petasan.*
Laporan : Asa.
Katregori: Hukum.