Tersangka Korupsi Penelitian Fiktif di Tahan Kejati Riau

Penyidik menahan tersangka adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. "Untuk itu kita putuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan seorang tersangka dugaan korupsi penelitian fiktif pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, Eva Yendri.
"Penahanan ini dilakukan di tingkat penyidikan, guna mempermudah proses penyidikan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rachmad Satria Lubis kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (17/12/2015).
Dia mengatakan Elva Yendri yang juga merupakan ketua LPPM itu ditahan setelah yang bersangkutan menjalani proses pelengkapan redaksiistrasi di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sementara itu sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Petala Bumi, Pekanbaru.
Rachmad menjelaskan alasan penyidik menahan tersangka adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. "Untuk itu kita putuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Elva Yendri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka terhadap Erva Yendri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penelitian yang dilakukan oleh LPPM Universitas Lancang Kuning.
Kejadian terjadi pada Tahun 2012 silam saat pihak LPPM Universitas melakukan penelitian terhadap sembilan judul bekerja sama dengan Balitbang Provinsi Riau.
Diketahui kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM UNILAK tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.
Hasilnya, penelitian yang diajukan tersebut diduga tidak pernah dilakukan, karena tidak pernah dipublikasi hasilnya. Dalam proses penyelidikan sebelumnya juga diketahui terdapat sejumlah dokumen fiktif, termasuk tanda tangan di dalamnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta yaitu untuk sembilan judul hasil penelitian LPPM Unilak tersebut tidak pernah disebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak dan tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
Atas perbuatan tersangka, Kejati Riau menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta lebih.
Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Liputan : Burian.
Kategori: Hukum.