delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kasus Karlahut, Lima Petinggi Perusahaan di Riau Berstatus Tersangka

Area lahan perusahaan yang mengalami kebakaran diantaranya, PT LIH di Langgam kabupaten Pelalawan, PT PLM di kabupaten Inhu, dan yang terakhir PT PU di kabupaten Bengkalis.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Hingga Desember 2015,Ditreskrimsus Polda Riau fokus melakukan pengembangan perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) terhadap tiga perusahaan, dimana lima orang petinggi (Korporasi) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga perusahaan tersebut disinyalir lalai, sehingga area lahan perusahaannya mengalami kebakaran. Perusahaan ini diantaranya PT LIH di Langgam kabupaten Pelalawan, PT PLM di kabupaten Inhu, dan yang terakhir PT PU di kabupaten Bengkalis.

Dari tiga perusahaan tersebut, Lima orang petinggi di perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian dua orang dari PT LIH dengan innisial Fk yang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan Inw sebagai tersangka ((korporasi).

Tiga tersangka lainnya, dari perusahaan PT PL, diantaranya Ejp yang merupakan warga berkebangsaan Malaysia, yang menjabat sebagai Manager Plantation PT PLM, selanjutnya Nmc, warga negara India yang menjabat sebagai Manager Finance dan Ijp, selaku Direktur PT PLM.

"Prosesnya masih berjalan, baik di Polda maupun Polres di Jajaran Polda Riau. Kita masih melengkapi berkas yang sekarang masih P-19 untuk korporasi tersebut. Sedangkan korporasi lainnya masih kita selidiki, kita majukan penyelidikannya,"ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Masih menurut keterangan Kabid Humas,"Kendala penyelidikan sehingga proses pemeriksaan bisa berlangsung lama disebabkan terbatasnya saksi ahli, sedangkan saksi ahli ini kita butuhkan keterangannya untuk memperkuat hasil penyelidikan. Kondisinya sekarang, diwaktu bersamaan saksi ahli juga harus memeriksa kasus karlahut lainnya( di luar Riau)," ujarnya pada Selasa (15/12/2015).

Hingga Desember 2015 ini,secara keseluruhan Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dan hutan di Riau. Dari data Kepolisian juga disebutkan, ada sebanyak 5.906 hektar lahan yang ludes terbakar selama Januari hingga Desember 2015, tutur AKBP Guntur.(*)

Laporan : Asa.

Kategori: Lingkungan/Hukum.