Pemerintah Mikirkan Masa Depan Batam, 10 Tahun Negara Kehilangan Rp 20 Triliun dari Perpajakan
Tjahjo: Karena Ada tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengelola Batam dengan pemerintah daerah kota Batam, Walikota maupun Gubernurnya. pemerintah memutuskan untuk menghapus otorita Batam per Januari 2016 mendatang. "Otorita Batam per Januari, hapus! Untuk mempercepat investasi".
Okeline, Jakarta - Batam dulu disebut-sebut surga investasinya Indonesia. Tapi kondisi saat ini berubah di mana kegiatan investasi maupun industri di kota Batam menurun, seperti tak ada lagi kegairahan investor menanamkan modalnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih terus melakukan rapat intensif mengenai nasib masa depan Batam.
"Minggu pertama Desember lalu kami menggelar rapat kabinet terbatas membicarakan masa depan Batam. Ini penting dibahas karena perkembangan Batam tidak lagi sesuai harapan. Jangankan naik, investasi dan industri yang masuk ke kota Batam justru cenderung turun," di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Darmin, meminta Kemenko Bidang Perekonomian melakukan satu kajian cepat tentang masa depan Batam. Dalam hal ini, dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan beberapa Kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan kementerian lain.
"Kami akan merumuskan usulan apa yang harus dilakukan dengan Batam. Karena Batam itu punya sejarah yang sangat panjang, mulai dirancang 1970, sudah ada berbagai peraturan yang sudah diterbitkan," paparnya.
Masalah utama di kota Batam terkait sektor ekonominya, Darmin menjelaskan, ada tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengelola Batam dengan pemerintah daerah kota Batam, Walikota maupun Gubernurnya. “Banyak aturan tumpang tindih yang menghambat pengembangan Batam”.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tidak menampik ada ketidak sinkronan antara Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Hal ini terlihat dari adanya unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pemkot dan satu pintu di BP Batam. Akibatnya, investor justru harus mengurus perizinan terkait di beberapa tempat sesuai kewenangan Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam. Pelayanan terpadu itu hanya namanya saja, anda tetap harus mengurusnya di dua PTSP tersebut.
Hal lain yang juga tidak kalah serunya adalah tidak sinerginya antara Kementerian Kehutanan dengan Pemkot dan BP Batam. Itu terlihat dari keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan hampir seluruh Batam sebagai kawasan hutan.
”Daerah yang sudah berkembang sebagai kawasan industri dan disiapkan menjadi pelabuhan internasional tahu-tahu dijadikan kawasan hutan,” ujar anggota DPR, yang juga mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir, Senin (9/2/2015), di Batam.
Karena itu, dia mendesak pemerintah segera memperbarui keputusan itu. Sebab, terjadi ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi.
Ketidakpastian itu menyulitkan investor memprakirakan kelayakan penanaman modal di Batam.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui ada persoalan terkait peraturan lahan di Batam. Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang peraturan-peraturan itu. Tak tertutup kemungkinan ada peraturan yang dicabut apabila memang itu diperlukan.
"Makanya kita akan segera rakor (rapat koordinasi) pada awal Januari 2016 dan minggu keduanya akan kita sampaikan usulan itu ke Presiden untuk kembali dirapatkan. Usulan ini harus menjawab persoalan tumpang tindih dan melihat dalam konteks ekonomi regional menuju MEA. Jadi cari jalan keluarnya, walaupun keputusan bukan di Januari 2016," tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan otorita batam dicabut dengan membubarkan BP Batam, pasalnya negara merugi Rp 20 triliun.
"Dengan adanya otorita, 10 tahun negara kehilangan Rp 20 triliun di perpajakan. Presiden mempertanyakan, bagaimana caranya (agar tidak merugi)," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau Nurmantyo di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Sebagai informasi, detail dari kerugian tersebut antara lain terdiri dari kontribusi bea masuk sebesar Rp 5,8 triliun, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 10,7 triliun, pajak penjualan barang mewah sebesar Rp 500 miliar, dan pajak penghasilan Rp 2,8 triliun.
Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menghapus otorita Batam per Januari 2016 mendatang. "Otorita Batam per Januari, hapus! Untuk mempercepat investasi," lanjut Tjahjo. (*)
Liputan : Cory HSB/Piter/Antonius LBN. Tobing.
Kategori: Bisnis.

