delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

KWBC Riau dan Sumbar Tindaklanjuti Intruksi Presiden

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp.23.236.765.362,00 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.122.087.536.478,00,-

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki misi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri,menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Hal tersebut juga telah ditegaskan Presiden RI secara langsung dengan intruksi untuk memberantas terhadap barang-barang ilegal kepada Kementrian Keuangan, khususnya DJBC.

Pada, Rabu (30/12/2015),bertempat d halaman Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Kepala KWBC Riau dan Sumbar, Robi Toni dan jajarannya menggelar Conference Pers dengan "Awak Media" baik lokal maupun nasional mulai dari Online, Cetak,elektronik, maupun tv.

Sebagai aksi nyata dalam menindaklanjuti intruksi Presiden tersebut, sepanjang tahun 2015 ( priode 1 Januari s/d 20 Desember 2015), Kantor Wilayah DJBC (KWBC) Riau dan Sumbar,beserta kantor-kantor vertikal dibawahnya telah melakukan sebanyak 226 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumbar, Antara lain rokok, minuman keras, tekstil dan produknya,narkotika, telepon sellular, obat-obatan dan bahan kimia, serta barang-barang lainnya.

Dijelaskan oleh Robi Toni dihadapan puluhan "Awak Media"dalam Conference Persnya,"Penindakan yang dilakukan ini tidak lepas dari peran serta dan koordinasi dengan kantor-kantor vertikal yaitu: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, KPPBC Dumai, KPPBC Tembilahan, KPPBC Selat Panjang, KPPBC Bengkalis, KPPBC Bagan Siapi-api, KPPBC Siak Sri Indrapura, serta KPPBC Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat,"tutur Robi Toni.

Atas peran serta dan koordinasi yang dilakukan kantor vertikal tersebut dalam penindakan, berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp.23.236.765.362,00 (Dua puluh tiga milyar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.122.087.536.478,00 (Seratus dua puluh dua milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah),"papar Toni(*)

Laporan : Asa.

Kategori: Riau.