Kejari Rengat Eksekusi Mantan Bupati Inhu

Amar putusan MA ber no.336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015 menjatuhkan pidana penjara dan juga dihukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara serta membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp28.822.753.000.
KABARRIAU.COM, Rengat - Setelah melakukan upaya banding dan kasasi, akhirnya Mahkamah Agung (MA) perkuat putusan hakim Tipikor Pekanbaru dan menyatakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau periode 2000-2008, Drs H Raja Thamsir Rachman bersalah dan dihukum selama 8 tahun kurungan penjara.
Dalam amar putusan MA ber no.336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015 menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Drs H Raja Thamsir Rachman selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan. Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara serta membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp28.822.753.000.
Jika terpidana tidak membayar UP tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesuai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menitupi UP tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kendati demikian, bapak pembangunan Kabupaten Inhu itu terkesan inkar atas inkrah yang dijatuhkan MA tersebut. Walau sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Rengat selaku jaksa penuntut, namun Thamsir Rachman tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga berujung dengan penjemputan paksa.
"Untuk menjalankan amar putusan MA tersebut, kita sudah melakukan upaya jemput paksa. Terpidana itu kita jemput dikediamannya, Jalan Pandawa Lima, Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 11.30 WIB," terang Kajari Rengat Teuku Rahman, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino, Senin (11/1/2016) malam lalu lewat pesan singkatnya.
Sebut Roy, bahwa upaya jemput paksa tersebut merupakan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat dengan No.Print-28/N.4.12/FU.1/01/2016 tertanggal 8 January 2016.
"Saat ini Thamsir Rahman sudah kita masukan ke LP Kelas II A Pekanbaru. Dia (Thamsir Rahman) dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo pasal 55 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Roy.
Dikatakannya lagi, sebagai mana yang didakwakan kepadanya, Raja Thamsir Rahman sejak tahun 2000-2008 lalu selaku Bupati Inhu dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Ketika itu Raja Thamsir Rahman mengambil kebijakan tidak tertulis dan membenarkan penggunaan kas daerah melalui mekanisme kas bon.
"Atas perbuatan itu, Thamsir secara berjamaan bersama pimpinan dan anggota DPRD Inhu, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga atau rekanan telah menimbulkan kerugian negara atau pemerintah Kabupaten Inhu sebesar Rp79.875.035.623," beber Roy. (*)
Liputan : Yuswanto.
Kategori: Hukum.