Polsek Kampar Kiri Amankan 2 Pelaku Judi Togel
Kedua tersangka kasus judi togel beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KABARRIAU.COM, Kampar - Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap terhadap 2 tersangka kasus judi togel di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri pada Sabtu (16/1/2016).
Kedua tersangka yang diamankan Kepolisian jajaran Polres Kampar adalah AR alias NA (pria 38th) dan UD (pria 50 th), yang mana keduanya merupakan warga desa Kuntu, kecamatan Kampar Kiri.
Awal pengungkapan kasus judi togel tersebut bermula dari, personil Polsek Kampar Kiri tengah melaksanakan patroli di wilayah desa Kuntu dan mendapat informasi tentang adanya kegiatan judi togel yang kerap dilakukan dari sebuah warung. Berbekal informasi tersebut personil Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri langsung mendatangi TKP yang dimaksud.
Setiba di TKP personil jajaran Polsek Kampar Kiri menemukan tersangka AR alias NA dan tersangka UD tengah berada di warung tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain, kertas rekapan nomor togel dan buku catatan penjualan, satu unit HP yang berisikan pesan sms penjualan nomor togel serta uang tunai senilai Rp786 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel, selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti langsung di boyong ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Ali Dahmar Siregar ketika dikonfirmasi, membenarkan atas kejadian tersebut.
"Kedua tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kompol Ali Dahmar Siregar.(*)
Laporan : Asa/Heri.
Kategori: Hukum.

