Sunardi Saat Pilkades Pakai Dokumen Palsu, Kok Bisa!…

Calon Kepala Desa yang kalah seperti Sudiharto, Mardas dan Aswadi bereaksi dan akan menuntut Sunardi kejalur Hukum. Kok baru sekarang!...
KABARRIAU.COM, PERANAP – Jabatan yang disandang Sunardi sebagai Kepala Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap-Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) telah dilantik untuk masa bakti 2013-2019 oleh Bupati Inhu.
Karena Persyaratan pendidikan yang didaftarkan Sunardi sewaktu mengikuti Pencalonan Pilkades dokumen (Ijazah) didapat tidak sesuai dengan perundang undangan atau Palsu, maka jabatan Sunardi sebagi kades batal demi hukum.
“Semua persyaratan seperti Ijazah mulai SD,SMP dan SMA semuanya didapat tidak sesuai dengan perundang-undangan atau Palsu, Calon Kepala Desa yang kalah seperti Sudiharto, Mardas dan Aswadi bereaksi dan akan menuntut Sunardi kejalur Hukum.
Calon Kades yang kalah Sudiharto, Cs ketika berkunjung ke Sekretariat PWI Inhu, Senin (18/1/2016) di Pematang Reba, minta permasalahan yang lagi dihadapinya agar diberita_okekan ke Media Sosial (Mensos) Online dan Media Cetak.
Sudiharto mengatakan, segala upaya sudah dilakukannya untuk menganjal agar Sunardi tidak dilantik menjadi kepala desa dan kami tiga calon yang kalah juga dengan masyarakat bersama sudah melaporkan hal itu kepada Camat Peranap dan Kepala Bapemades. ternyata laporan kami kandas dipemerintahan Kabupaten dan berselang beberapa minggu, bupati Inhu saat itu dipimpin oleh H Yopi Arianto,SE mengeluarkan Surat Perintah Pelantikan yang diwakilkan pada Camat Peranap ketika itu dijabat oleh H Umar,S,Sos langsung melakukan pelantikan terhadap Sunardi sebagai kepala desa Pauhranap.
Karena tindakan Bupati Inhu seenaknya melantik Sunardi yang telah melakukan penipuan terhadap Dokumen Pilkades dan sesuai tuntutan dalam Undang-Undang, kami bertiga menggugat bupati Inhu dan telah mendaftarkannya ke PTUN di Pekan Baru.
Hal ini tertera dalam penetapan Ketua PTUN Pekanbaru, Nomor 44/G/2014/PTUN-Pbr tertanggal 19 oktober 2015 dimana Sudiharto,Cs disebut penggugat/terbanding/termohon kasasi melawan Bupati Indragiri Hulu, yang disebut tergugat/pembanding/pemohon kasasi, jelasnya.
Kata Sudiharto lagi, bahwa Ketua PTUN Pekanbaru Gatot Supriyanto,SH,M,Hum mengabulkan Gugatan kami bertiga, kami langsung melaporkan perkara tersebut kepada Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Riau, Sunardi Kepala Desa Pauh Ranap ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau.
Sunardi juga telah membuat surat pernyataan pada tanggal 20 Desember 2013, dia sudah mengundurkan diri dari Calon (Pemenang Pilkades) dengan alasan kondisi Fisik dan keluarga tidak memungkinkan menjadi kades pauh ranap.
Ironisnya, Sunardi sampai berita_oke ini dimuat masih berlenggang kangkung menjadi Kepala Desa Pauh Ranap, sedikitpun tidak ada rasa bersalah, Warga minta Polda Riau untuk menangkap Sunardi.
Karena hal itu sudah diketahui oleh masyarakat, dia khawatir ada ancaman dari masyarakat kalau tidak ditangkap, mereka akan bertindak dengan cara mereka, jelasnya.
“Walaupun sampai berdarah-darah, kami tetap berusaha semampu kami untuk menuntut agar Kepala Desa Pauh Ranap, Sunardi dinonaktifkan kalau perlu diberhentikan dengan tidak hormat dari Jabatan Kepala Desa sesuai hasil putusan PTUN”, sebut Sudiharto Cs,
Untuk itu Masyarakat Desa Pauh Ranap mendesak Pj Bupati, segera memberhentikan Sunardi dari kepala desa, selama ini apa yang dilakukannya terhadap redaksiistrasi untuk menjalankan Roda Pemerintahan Desa di Pauh Ranap sudah bertentangan dengan Undang undang, pungkasnya.(*)
Liputan : Fauzi.
Kategori : Politik/Hukum