delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Surya Makmur Nasution: Cari Masukan Semua Pihak Sebelum Bawa Persoalan BP Batam ke Pusat

BP Batam di Kota Batam tidak sama dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) di daerah lain di Indonesia.Pembentukan BP Kawasan punya kekhususan dalam sejarah pembentukannya.

 

KABARRIAU.COM, BATAM - Penjabat ‎Gubernur Kepri Nuryanto diminta mencari masukan dari semua stakeholder yang ada di Kota Batam sebelum menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat terkait dengan pembahasan status Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut dikemukakan anggota DPRD Kepri Surya Makmur Nasution bahwa keberadaan BP Batam di Kota Batam tidak sama dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) di daerah lain di Indonesia.

"Pembentukan BP Kawasan punya kekhususan dalam sejarah pembentukannya. Batam dijadikan sebagai kawasan khusus atas dasar kepentingan negara dalam memajukan perekonomian nasional pada awal tahun 70an dimana pada saat itu belum terbentuk daerah otonom," kata Surya Makmur Nasution di Batam, Kamis (21/1/2016).

Menjawab tentang rencana perubahan BP Kawasan menjadi KEK, kata Surya Nasution, Gubernur sebaiknya mempelajari kekhususan Batam secara komprehensif.

"Sepengetahuan saya daerah-daerah di Indonesia yang membentuk KEK belum ada success story-nya dalam mengelola kawasan investasi, seperti Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangke (Sumut), Tanjung Api-Api (Sumsel)," ucap Surya Makmur.

Semangat dan filosofi pasal 360 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pembentukan KEK adalah untuk kawasan strategis bagi kepentingan nasional.

Oleh karena itu, harusnya pembentukan kawasan khusus apakah disebut kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) adalah untuk memajukan perekonomian yang dapat mendukung kepentingan perekonomian nasional.

"Jika pemerintah pusat serius untuk memperbaiki kinerja BP Kawasan Batam karena khawatir terjadi tumpang tindih atau dualisme, silakan diatur tentang urusan kewenangannya," kata dia.

BP Kawasan bekerja atas dasar pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat melalui PP 46/2007. Persoalannya, pemerintah pusat hingga sekarang dalam memberikan kewenangan otorisasi kepada BP masih setengah hati.

KEK Pernah Diterapkan Tapi Gagal Total (Gatot)

Rencana pemerintah pusat menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapat tanggapan negatif dari BP Batam.

Direktur Arus Lalu Lintas Barang, BP Batam, Tri Novianta Putra mengatakan, KEK ini sesungguhnya pernah diterapkan di Batam pada tahun 2004.

Hasilnya? Gagal total (Gatot).

Ia menjelaskan saat itu pemerintah mengeluarkan PP 63 Desember 2003 dan diimplementasikan Januari 2004. Di PP 63 itu adalah penerapan pajak di kawasan industri pulau batam.

Kemudian muncul juga peraturan menteri 583 dan 584, dimana yang 583 berkaitan dengan perpajakan, dan 584 kepabeanan.

"Nah di 584 itu ko‎nsepnya sudah enclace. Yang terjadi kita mengalami masalah selama setahun, dan akhirnya pemerintah keluarkan lagi PMK 60 yang disebut bonded zone plus. Jadi ini sudah pernah dilaksanakan di Batam, dan gagal. Pusat harus pertimbangkan pengalaman ini. Pernah dibuat, dan akhirnya direvisi lagi sama pusat juga," ujar dia.

Tri Novianta menyatakan sejauh ini di level pimpinanlah yang akan menyampaikan ‎pengalaman tersebut kepada pemerintah pusat. Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui respon dari pengusaha atas opsi tersebut.

"Dari pengusaha kita belum tahu responnya kalau ini diubah jadi KEK. Yang pasti dulu kita punya pengalaman. Di lapangan nantinya tidak semudah seperti yang diperkirakan. Kalau melewati kawasan diluar KEK yah harus menunjukan dokumen barang, tambah ribet. Makanya perlu penerapan baru," tutur dia.

Ia menegaskan bahwa Batam akan berbeda dengan KEK di daerah lain. Pasalnya, Batam merupakan kota yang sudah jadi dan industrinya telah tersebar dimana-mana.

"Beda dengan daerah lain yang mungkin masih tempat baru. Kalau di sinikan sudah jadi. Nantinya kalau Uncang itu zona ind‎ustri kapal, muka kuning zona industri elektronik, nah jadi masalah pergerakan antar zona itu nantinya. Kita sudah coba tahun 2004 dan berakhir di 2005," kata dia.

Meski demikian, Tri Novianta Putra mengaku pasrah saja atas keputusan pemerintah pusat. Apalagi, BP Batam dibentuk sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk Batam.

Mengenai aset, ia meyakini akan tetap dikelola oleh BP Batam, ataupun pelimpahan kembali ke pemerintah pusat.

"Kalau kami tinggal jalankan saja apa kat pusat, kita perpanjngan saja kan dari pusat. Makanya kita hanya urusi izin yang dilimpahkan, gak ada yang izin lokal. Jadi kalau ini dicabut pelimpahan kembali kepusat, tidak bisa serta merta langsung ke Pemko.

Kalaupun diubah menjadi KEK, nanti yang mengelolanya bukan pemko. Tapi redaksiistrator KEK yang ada di dewan kawasan," tutur Tri Novianta lagi.

Mengenai nasib pegawai BP Batam, baik yang sudah menjadi PNS di kementerian ataupun yang masih berstatus pegawai BP Batam ia pun menyerahkan kepada pemerintah pusat.

"Kalau yang pegawai kan sifatnya perbantuan, mungkin kan ditarik kembali. Kalau yang itu (pegawai BP Batam) pasti pemerintah akan memikirkan itulah. Yang jelas apapun keputusannya kami yakin itu untuk memperkuat Batam," kata dia. (*)

Liputan  : Antonius Lbn Tobing.

Kategori: Bisnis.