Fraksi Partai Gerindra Terancam di PAW

Setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik.
KABARRIAU.COM,RENGAT - Ketua DPC Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani (AKJ), S.Ag, Msi bersama beberapa pengurus DPC Gerindra Kab. Inhu, yakni: Ahmadi (wakil ketua), Salmon Jiri (wakil ketua), Yansasmi (Bendahara) dan para pengurus teras DPC Gerindra Inhu mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).
Secara gamblang AKJ menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/RT partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan, sebutnya.
Sebelumnya pada tanggal 27/1/2015, Surat Peringatan (SP) 1 sudah dikeluarkan terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Inhu dari Dapil I, Andi Hakim, SH, Dapil II, HE Afrizal, SP, Dapil III, Hamdani, Dapil IV, Marlius S Pdi.
Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal (26/1/2016) Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau, Ujar Ketua Abdul Kodir, Selasa (26/01/16), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba kepada awak media termasuk Kabar Riau.Com.
Dia menyebutkan, bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU, tegasnya.
Selain itu sebagai Perpanjangan Partai wajib menjalankan amanah sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra, tegasnya.
Masih ulas Kodir, Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, sindirnya. Sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. Pungkas, Pak Ketua. (*)
Liputan : Fauzi.
Kategori: Politik.